Breaking News

Panwaslu Kecamatan Banyusari Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat. Di Desa Gempol Kolot



KARAWANG, beritaekspos.com - 
Upaya meningkatkan pengawasan Pemilu partisipatif masyarakat pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Panwascam Banyusari  melaksanakan Sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat. 

Kali ini acara sosialisasi panwascam Banyusari di gelar di Desa Gempol Kolot Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Jawabarat. Selasa 21/11/2023


Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat di buka langsung oleh Ketua Panwascam Banyusari Andi Sugiarto. 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat, mulai dari Andi Sugiarto (Ketua Panwaslu Kecamatan Banyusari) , Ade Sopyan (Kordip HP2M), Ahmad Hasyim (Kordip P3S), Yasser Arafat (Kepala Sekretariat Panwaslu), Ketua PPK Kecamatan Banyusari, Kepala Desa, Tokoh pemuda Tokoh masyarakat, karang taruna, LSM, Ormas, dan undangan lainnya. 

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyusari, terus bergerak gencarkan sosialisasi terkait netralitas ASN. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran khususnya netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Banyusari Andi Sugiarto mengatakan, Netralitas ASN ini merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar Pemilu dapat berjalan jujur dan adil,”katanya

"Sosialisasi ini akan lebih dimasifkan untuk dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Wilayah Kecamatan Banyusari. Katanya

Sedangkan Ade Sopyan ST, Divisi HP2M Panwascam Banyusari menyampaikan, bahwa kegiatan partisipatif tersebut merupakan program yang telah direncanakan oleh panwaslu untuk melibatkan semua elemen stakeholder terutama Camat, Kepala Desa untuk ikut partisipasi dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024 agar terpilihnya pemimpin yang berwibawa, berintegritas, jujur dan adil. Ujarnya

Sedangkan Ahmad Hasyim Divisi P3S Panwascam Banyusari, menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat. Dimana proses Pemilu tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, tapi juga seluruh lapisan masyarakat.


Pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat, artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.Pungkasnya

Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan 2 narasumber. 

Jurnalis : Egi

BACA JUGA BERITA LAINNYA