Breaking News

Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Seorang Terduga Pelaku Tewasnya Penagih Utang




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Rabu  tanggal 15 November 2023 , polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan terkait hilangnya seseorang  berinisial RS , yang dilaporkan oleh saudaranya  bernama EE di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Sukabumi kota pada pukul 17.00 Wib.sabtu 18/11/1023.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota 
AKBP Ari Setyawan Wibowo,
Dari adanya laporan kehilangan orang tersebut, langsung kami sebar ke polsek -polsek dan personel polres Sukabumi Kota juga ikut membantu mencari informasi tentang keberadaan orang hilang tersebut. 

Pada hari jumat kemarin, tanggal 17 November 2023  personel polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang Desa Cikareo kecamatan Warudoyong. 

Dari hasil informasi  terus kita dalami , akhirnya kita mendapatkan keterangan, memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya ternyata berisi jasad, terduga  korban inisial RS. 

Lebih lanjut Kapolres Sukabumi kota menjelaskan anak dari si pelaku  di bantu oleh teman -temannya dengan menyewa mobil pickup untuk membawa korban yang sudah dililit dengan kasur untuk dibuang sungai Cipelang, dan  pada hari itu juga  jumat kemarin dilaksanakan penyisiran kemudian ditemukan kasur maupun sprei  yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke sungai Cipelang," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada terduga pelaku, kemudian personel polres Sukabumi Kota dan polsek Citamiang serta polsek Warudoyong, menuju ke TKP (Tempat Kejadian perkara) di jalan Lio Santa RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi," tuturnya.

Lalu Polres Sukabumi langsung melaksanakan penggeledahan dan dirumah terduga pelaku ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun ditembok kamar,  setelah kita ambil keterangan memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan pembunuhan kepada korban berinisial RS, dengan motif  bahwa terduga pelaku dengan korban terkait masalah utang piutang. 

Menurut impormasi keluarga korban pada hari senin tanggal 13 November 2023, RS ijin ke keluarga untuk pergi bekerja, ternyata korban pergi ke alamat terduga pelaku. 

Dan  pada saat menagih utang terjadi cekcok, menurut keterangan dari terduga pelaku, malahan korban katanya sempat menendang kepada terduga pelaku, setelah menendang lalu menampar tapi oleh terduga pelaku ditangkis kemudian korban didorong lalu jatuh, pada saat jatuh korban i di cekik dengan menggunakan ikat pinggang pada kondisi sudah lemas korban, terduga pelaku pergi ke belakang mengambil besi dan kembali lagi digunakan untuk memukul  bagian belakang kepala korban.

Setelah melakukan pemukulan  korban sempat didiamkan di kamar, dan pada hari selasa nya kurang lebih pukul 20.00 Wib, terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang telah di bungkus oleh kasur maupun sprei ke Sungai Cipelang Desa Cikareo Kecamatan Warudoyong. 

Barang bukti yang kita amankan terang  Kapolres Sukabumi yaitu satu buah besi berukuran lebih tiga puluh (30) sentimeter, 1 buah ikat pinggang kulit berwarna hitam,1 buah kasur bergambar Hello Kitty dan juga sprei nya. 

Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara dua puluh tahun(20) paling lama, dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun, dari keterangan pelaku dia mempunyai utang sebesar Rp. 3.500.000(Tiga juta lima ratus ribu rupiah). 

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA