Breaking News

Satpol PP Kecamatan Banyusari Menyelenggarakan Sosialisasi Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal




KARAWANG, beritaekspos.com - Antisipasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Banyusari, 
Satpol PP Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang bersama dari tim pengawasan Bea Cukai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aturan Cukai Hasil Tembakau (CHT), Selasa 7 Nopember 2023.

Sosialisasi dibuka oleh Kasie Trantib Kecamatan Banyusari Yasser Arafat, dalam arahannya menyampaikan, kedatangan narasumber dari Bea dan Cukai Purwakarta meliputi wilayah kerja Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang ini bisa membawa manfaat bagi Kabupaten Karawang khususnya Banyusari untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berakibat kerugian negara.

“Persaingan tidak sehat antar pedagang dan kerugian pada konsumen,” ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Pamekaran dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Purwakarta.

Sosialisasi ini juga turut dihadiri langsung oleh ketua IKD H.Holil, Kasie PMD Topik mewakili Camat Banyusari , para Kaur Trantib , kepala Dusun, ketua RT se-Kecamatan Banyusari.

Yasser juga menekankan, karena disinyalir masih terdapat peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Banyusari , sehingga perlu kiranya Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan sosialisasi utamanya kepada masyarakat pedagang rokok.

“Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika terjadi penindakan atau penegakan hukum, masyarakat tahu, bahwa ini benar-benar melanggar hukum,” ujar Yasser.

Narasumber dari kantor Bea Cukai Purwakarta menjelaskan, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sumber juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Sumber dalam paparannya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 /PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

(gi) 
BACA JUGA BERITA LAINNYA