Breaking News

8 Orang Komplotan Penipu 95 Unit Handphone Dengan Modus SPK Palsu Diringkus Polisi



SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap komplotan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu dari BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Melalui Konferensi Pers nya yang digelar siang tadi, Polisi menetapkan 8 orang, tersangka dalam kasus penipuan, atau penggelapan barang elektronik, berupa 95 unit Handphone berbagai merek dan berbagai Tab Samsung, untuk pengadaan proyek yang Fiktif. 

Kapolres Sukabumi kota AKBP. Ari Setyawan Wibowo,melalui Kasat Reskrim,  AKP Bagus Panuntun, mengatakan, tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa tanggal 5 September 2003 sekira pukul, 11.45. di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan A. Yani, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan warudoyong, Kota Sukabumi.

Korban berinisial H. AS, Manager CV. Anugrah Pratama, yang kedua OS Direktur PT Haris Citra Persada, yang ketiga Direktur IMGI  PT Anugerah Global Tekhnologi, semua pengadaan barang HP maupun Tab.

Indentitas Pelaku yg pertama KH alias AS, umur 43 tahun, alamat Ciparay Kab. Bandung, tersangka mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen   PPK kabit aset kab Sukabumi, penerima barang - barang elektronik. 

Tersangka kedua HS alias A (43), FS (30), RR. alias P (28), K alias H (28), JM (40), C perempuan (40), dan BT. Oknum  PNS yang saat ini masih berdinas di salah satu dinas di lingkup Pemkab, Sukabumi.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polres Sukabumi Kota, Surat Perintah kerja fiktif, berita acara serah terima barang,satu lembar Poto penyerahan barang, satu potong celana panjang yang di pakai Pelaku, sepatu,3.unit HP berbagai Merk, Milik para pelaku.

Modus operandi awal mula perusahaan tempat pelapor bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan 95, pis, Handphone, selama 7 hari kerja, kemudian pihak perusahaan, mengantarkan barang sesuai dengan permintaan barang dari tersangka, KH. dan proses serah terima barang di lakukan di halaman parkir kantor Pendopo, Kab, Sukabumi. 

Dan saat itu juga barang tersebut dipindahkan ke mobil Dinas katanya, "barang tersebut langsung di bawa ke Pemkab Sukabumi di pelabuhan ratu.
pada hari sabtu tgl 23/11.

"Pihak perusahaan datang ke Pendopo dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut, kepada, KH alias AS. Saat di hubungi KH. Oleh pihak perusahaan ternyata no HP nya tidak aktif, dan tidak bisa di hubungi.

Dengan rasa penasaran pihak perusahaan dari Pendopo langsung menuju Pemkab, Sukabumi, ke Pelabuhan ratu, pada Jam 16.00.wib sore, untuk menemui Kabid anggaran DPKAD, didapatkan impormasi bahwa orang yg mengaku sebagai pejabat PPK, tersangka KH,alias AS, tidak ada dalam daftar nama stap Pungsional di kantor DPKAD, Pemkab, Sukabumi. 

Atas peristiwa tersebut pihak perusahaan, CV. Anugrah Pratama,  PT. Haris Citra Persada serta,  PT. Anugerah Global Tekhnologi, mengalami kerugian Rp 1,927,926,340,.( Satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta, sembilan ratus dua puluh enam ribu, tiga ratus empat puluh rupiah).

Sedangkan peran BT seorang oknum ASN, di dalam komplotan ini sebagai penyedia tempat untuk penjualan HP,  tab Samsung, dengan mendapatkan imbalan Rp 50,000,000,.( lima puluh juta rupiah). dari hasil kejahatan tersebut," tuturnya.

"Pasal yg diterapkan  pertama, pasal 378, KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama 4, tahun, kemudian  pasal. 37, KUHP. pasal.372, Tentang penggelapan dengan ancaman 4, tahun, dan kemudian pasal ,480.KUHP. tentang penadah dengan ancaman hukuman, 4. tahun," pungkasnya.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA