Breaking News

DPMD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Kewenangan Mengelola Keuangan Desa



TASIKMALAYA, beritaekspos.com - 
Pemerintah kabupaten tasikmalaya melalui Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan kegiatan sosialisasi kewenangan Desa dalam mengelola keuangan Desa, bertempat di Aula Desa Mangunreja.

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Tasik Malaya,H. Asep Darisman, mengatakan,pengelolaan dana desa harus transparan dan tepat sasaran  
Selain kegiatan sosialisasi Dinas pmd juga melaksanakan acar kegiatan peningkatan kapasitas kader posyandu, kedua kegiatan tersebut melibatkan perangkat desa dari 10 kecamatan.

Dalam kepemerintahan yang baik instansi Pemerintah, harus bisa mempertanggung jawabkan rencana strategis ,yang akan di selenggarakan tahun berjalan serta tahun yang akan datang, untuk itu Pemberdayaa Masyarakat dan Desa ,menyusun rencana kerja  strategis sebagai media pertanggungjawaban kinerja selama tahun,2023- 2024, berdasarkan tugas pokok dan pungsi serta kewenangan  yg dimiliki.

Rencana strategis Desa, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif terutama dalam mendorong kinerja dan keberdayaan sumber daya aparatur dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik,dengan tetap konsisten  untuk menerima umpan balik demi perbaikan dan peningkatan kinerja 

Dalam acara sosialisasi tersebut sebagai pemateri,   Omay sumarna. msi. juga teguh dari kantor pajak, menyampaikan, pelaksanaan pembangunan harus di publikasikan kepada masyarakat, hal itu diatur kemendagri No. 73 tahun 2020, dan disitu ada 4 lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelola ke uangan diantaranya; Pertama Inspektorat, Kedua Pemerintah kecamatan sebagai kewenangan kepala daerah bupati kepada camat, Ketiga BPD (Badan Pemberdayaan Daerah) yang ke empat masyarakat.

Dia juga menambahkan,Lembaga itu yang berhak pengawasan terhadap pengelolaan uang daerah, yang diatur dalam permendagri No. 73 tahun 2020," pungkasnya.

Bang Yos

BACA JUGA BERITA LAINNYA