Breaking News

Jelang Akhir Tahun Ungkap 23 Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Kepada Para Korban.




CIANJUR, beritaekspos.com - 
Polres Cianjur Polda Jabar  menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap oleh Polres Cianjur dan jajaran, Konferensi pers tersebut digelar di Halaman Mapolres Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. rabu (20/12/2023).

Kapolres Cianjur,AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.dalam acara konferensi pers 
menjelaskan, Alhamdulillah dalam kurun waktu 3 bulan terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tempat kejadian perkara kurang lebih, 23. TKP, yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, dengan jumlah laporan masyarakat sebanyak,  23, laporan," ungkapnya.

“Dari 23 TKP tersebut, kami mengamankan 9 tersangka yang sudah kita tangkap dan kita tahan, beberapa diantaranya residivis sedangkan 2 pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang, dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan roda dua, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci letter T, plat nomor, dan yang lainnya.” ucapnya.

Kapolres Cianjur juga menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari para korban yang dilaporkan ke Polsek maupun Polres Cianjur, kemudian diungkap. 

"Salah satunya TKP yang berhasil terungkap yaitu di TKP sebuah minimarket,di daerah Cipanas dimana pada saat itu pelaku terekam CCTV minimarket.

“Bermula dari situ kemudian kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan sehingga kita berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut termasuk juga kasus kasus yang lainnya.” terangnya.

Kapolres Cianjur juga menjelaskan, bahwa modus operandi pencurian kendaraan bermotor tersebut pelaku melakukan pencuriannya dengan cara merusak rumah, kunci yang ada di sepeda motor menggunakan kunci letter T, dan kunci astag kemudian membawa kendaraan hasil curian tersebut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal, 363. Ayat 1. dan 3. serta ke 4. dan 5 KUHP. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun, hingga 9 tahun, penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan secara langsung kendaraan hasil curian kepada korban yang hadir pada kegiatan tersebut.

Salah satu korban pencurian kendaran bermotor bernama Dila, sangat berterima kasih kepada Polres Cianjur yang telah berhasil membawa motornya dari tangan para pelaku.

“Terimakasih kepada Kapolres Cianjur dan jajaran yang telah berhasil mengamankan motor saya yang hilang, senang rasanya motor saya bisa kembali lagi ,Semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT. ” ucapnya.

Senada disampaikan oleh Didin, sangat bersyukur sekali karena motor yang biasa digunakan untuk pergi ke kebun berhasil ditemukan, Didin mengatakan, motor tersebut hilang satu bulan lalu saat parkir di kebun teh di Kecamatan Sukanagara. Selain itu salah satu korban bernama Maulana, merasa senang kendaraannya bisa kembali setelah hilang selama dua bulan.

Kapolres Cianjur juga mejelaskan, dalam pengungkapan kasus curanmor, petugas tidak bisa memprediksi waktu pengungkapannya, ada yang bisa lebih cepat dan ada yang lebih lama, semuanya tergantung tingkat kesulitannya dan tidak dapat disamaratakan.

“Ada yang 1 atau 2 hari bisa ditangkap pelakunya dan motornya bisa kami dapatkan tetapi ada juga yang sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun baru bisa ditemukan.” pungkas Kapolres Cianjur.

Ahmad

BACA JUGA BERITA LAINNYA