Breaking News

Sehubungan Dengan Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Kota Baru Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK)




KARAWANG, beritaekspos.com - 
Sehubungan dengan tahapan kampanye Pemilu pada tanggal yang sudah ditetapkan yaitu tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 dan Maraknya sosialisasi Partai Politik (PARPOL) atau Bakal calon Legislatif (BACALEG) yang dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan kota baru yang terdapat di Kabupaten Karawang 
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang  menekankan bahwa Undang-Undang Pemilu dengan tegas menyebutkan bahwa peserta kampanye adalah peserta pemilu dan pemilih.
“Pejabat negara dan pejabat struktural, termasuk ASN, juga tidak boleh terlibat dalam proses kampanye,”Jelasnya

Tak hanya itu, “Instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye diawasi dengan ketat, dan jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai hukum dan etika akan diambil terhadap pelanggar tersebut”terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa seiring dengan mendekatnya tahapan kampanye, terjadi peningkatan aktivitas sosialisasi dari Partai Politik (Parpol) dan calon legislatif (Bacaleg) dalam berbagai bentuk kegiatan.


Oleh karena itu, menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan kota baru  Kabupaten Karawang untuk terus memantau kegiatan sosialisasi  dan kampanye sudah di gelar 

“Jika kegiatan kampanye Parpol/Bacaleg diadakan di tempat pendidikan dan tempat ibadah serta dihadiri oleh guru yang merupakan ASN/PNS, berikan imbauan kepada mereka untuk tetap menjaga netralitas mereka sebagai ASN/PNS,”Tegasnya”.

Jurnalis: Jajang s

BACA JUGA BERITA LAINNYA