Breaking News

Satlantas Polres Karawang Terapkan Perda No 12 Tahun 2023, Terkait Knalpot Brong




KARAWANG, beritaekspos.com - Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong.

Pasalnya, sosialisasi tersebut dilakukan personel di Pertokoan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (17/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI.

"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang," terang pria yang akrab disapa Lucky.

Hal tersebut sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," ulas Lucky Martono.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

"Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan," tegas Lucky.

Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Kasat Lantas Polres Karawang itu.

(Js) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA