Breaking News

Baznas Kota Sukabumi Menyampaikan Laporan Pengelolaan ZIS Tahun 2023 Kepada Wali Kota Sukabumi




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Seperti diketahui Bersama bahwa BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah non structural yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah.

sebagai Lembaga pemerintah non struktural, BAZNAS memiliki kewajiban melaksanakan amanat UU No.23 tahun 2011 dan PP no.14 tahun 2014 bersama-sama dengan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan juga sebagai mediator antara aghniya (orang yang mampu/Muzakki) dengan orang yang kekurangan (Dhuafa/Mustahik) sehingga GINI RATIO semakin kecil sebagai wujud pelaksanaan amanat Alquran Surat Al Hasyr ayat 7.

Didalam pelaporan BAZNAS juga berkewajiban melaporkan kepada BAZNAS Provinsi dan Kepala Daerah bagi BAZNAS Kota/Kabupaten sebagaimana yang di atur dalam PP no 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat BAB IX Pasal 71 point (1) bahwa BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan bupati/walikota.

Maka dari itu sebagai wujud pertanggungjawaban kepada berbagai stake holder, Pemerintah daerah Kota Sukabumi, BAZNAS Kota Sukabumi pada hari selasa 13 Februari 2024 menyampaikan laporan pengelolaan ZIS tahun 2023 kepada Wali Kota Sukabumi, dan melalui media kami laporkan pula apa yang dilaporkan kepada baznas provinsi dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap Masyarakat.

Adapun yang di laporkan adalah sebagai berikut 
1. Telah selesainya audit KAP dengan opini wajar 
2. Melaporkan pengelolaan Zakat Infaq Sedekah penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan baznas tahun 2023

Adapun pengelolaan zakat infaq sedekah yang di lakukan oleh BAZNAS Kota Sukabumi adalah sebagai berikut :

Penghimpunan pada tahun 2023 BAZNAS kota sukabumi berhasil menghimpun Zakat Mal sebesar Rp. 3.230.347.004 Zakat Fitrah Rp. 2.049.891.750 Infak Rp. 1.427.768.453 total penghimpunan tahun 2023 adalah Rp 6.656.646.750, jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 zakat Maal  turun sebesar 1,07% Zakat Fitrah turun sebesar 21% Infak naik sebesar 30,5% 

Pendistribusian dan pendayagunaan : Alhamdulillah berkat synergy antar pihak dan kepercayaan Masyarakat kota sukabumi Baznas Kota Sukabumi telah mendistribusikan kepada 41.718  orang (Mustahik) dengan nilai Rp 5.757.054.181,- jika di presentasekan penyaluran di tahun 2023 dapat menyalurkan 86% dengan ketentuan Pendistribusian yang mengacu pada aturan Asnaf dan program BAZNAS yang telah ditentukan dalam UUD dan PERBAZNAS.

Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada para muzaki dan munfik yang telah menitipkan infak dan zakatnya melalui BAZNAS Kota Sukabumi, alhamdulilah ditahun 2023 sebagian harta yang anda titipkan melalui BAZNAS Kota Sukabumi telah membantu Masyarakat kota sukabumi sebanyak 41.718 orang dengan total Rp 5.757.054.181,-

Semoga segala kebaikan seluruh warga kota sukabumi dapat menjadikan hadirnya keberkahan dari Allah SWT. Mengingat masih banyaknya warga kota sukabumi yang membutuhkan bantuan kita kami mengajak kepada seluruh warga kota sukabumi yang telah diberi rejeki lebih oleh Allah, Mari kita lanjutkan kebaikan kita di tahun 2024 dengan berlomba-lomba dalam kebaikan, menyisihkan Sebagian hartanya untuk membantu saudara kita Bersama BAZNAS Kota Sukabumi,"pungkasnya

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA