Breaking News

Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pengawasan Masa Berlaku KIR dan Masa Izin Trayek Angkutan Umum




KARAWANG, beritaekspos.com - 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi,  melakukan pengawasan dan pengecekan masa berlakunya izin trayek operasional kendaraan kepada sejumlah angkutan umum di terminal Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/02/24).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan massa berlaku KIR dan perpanjangan kelengkapan masa berlaku izin trayek  kendaraan angkutan, baik angkutan barang dan angkutan umum.

Kepala Bidang (Kabid) Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri mengungkapkan, kegiatan pengawasan kaitan dengan izin-izin, baik itu izin trayek yang dipegang ataupun untuk KIR juga.

"Kita lebih fokus kepada pengawasan sejauh mana perpanjangan trayek yang mereka punya, apakah masih berlaku atau tidak,"Kata Asep Sumantri kepada beritaekspos.com Rabu (28/02/24).

Ia menjelaskan, Ini kita cek pergantian yang sudah dilakukan oleh pengusaha misalnya mobil A diganti sama mobil B untuk memastikan apakah mobil yang diganti masih beredar atau tidak.

"Sejauh ini kita cek, memang tidak ada yang trayeknya dobel, hanya saja kita pengawasan saja takutnya ada pergantian peremajaan yang mana mobil yang digantinya masih beroperasi itu intinya,"Tuturnya.

Sejauh ini, sambung dia, belum dapat temuan. Paling mereka kelewat masa berlaku trayeknya belum diperpanjang. Selama ini kita informasikan kepada mereka supaya segera diurus untuk perpanjangan trayeknya.

"Sasaran pengawasan hari ini, Angkot angkutan umum 35 sama 19. Kita coba periksa semua, termasuk mobil angkutan barang juga yang di indikasi secara kasatmata ini KIR nya kelewat kita periksa, "terangnya.

Ia menyampaikan, dalam kegiatan ini, kita fokuskan pemeriksaan massa berlaku trayek-trayeknya, kemudian memastikan yang ada peremajaan dan penggantian mobil lamanya tidak berjalan.

"Kami himbau kepada masyarakat, untuk menjaga keamanan keselamatan dalam kelancaran berlalulintas, tentunya supaya para pengusaha mentaati peraturan, dimana mereka punya kewajiban untuk melaksanakan perpanjangan KIR, kemudian juga izin trayek, karena dua hal itulah yang paling penting,"Pungkasnya. (de).

BACA JUGA BERITA LAINNYA