Breaking News

KPU Kota Sukabumi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan 35 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu Serentak 2024




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Penetapan jumlah 35 kursi anggota DPRD dan penetapan calon terpilih pada Pemilu legislatif tahun 2024 dari parpol politik. Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka bertempat di hotel anugerah yang ada di Kota Sukabumi, kamis ( 2/5/2025).

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, rapat pleno terbuka digelar sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024. Surat keputusan KPU nomor 5 tahun 2024.

“Saat ini kita laksanakan perolehan 35 kursi dan calon terpilih dari 3 daerah pemilihan yang ada di Kota Sukabumi,” katanya.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Anugrah, Kamis, 2 Mei 2024. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu kota Sukabumi dan perwakilan dari seluruh partai politik.

Lanjut dia penetapan untuk jumlah kursi dan penetapan  anggota DPRD terpilih dari partai politik, tentunya yang mengikuti pemilu serentak 2024,"kata Imam kepada wartawan.

Imam juga lebih menjelaskan, keputusan tersebut sudah final dan serentak disetiap daerah di seluruh Indonesia.

"Jadi bisa dibilang ini adalah tahapan terakhir dari seluruh rangkaian pemelihan umum serentak di kota Sukabumi khususnya," terangnya.

"Jadi pleno terbuka ini dilaksanakan serentak untuk wilayah-wilayah yang oleh MK tidak ada sengketa yang diregistrasikan, jadi diseluruh Indonesia yang tidak ada laporan terkait legislatip itu dapat menetapkan kursi dan calon," pungkasnya. 

(Ois) 


BACA JUGA BERITA LAINNYA