Breaking News

Satreskrim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk 7 Orang Tersangka Pengedar Narkotika



SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kapolres Sukabumi Kota Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan Kronologis penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam satu Minggu terakhir ini, Alhamdulillah melalui kasat Narkoba dan Polsek Lembursitu, Polres Sukabumi kota telah mengamankan di 5 TKP kejadian dengan mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.selasa( 21/5/2024).

Adapun para pelaku yg kita amankan saudara EA, saudara PP, BS, MZ, saudara BY,TK,dan AD, barang bukti yang kita amankan dari penangkapan di 5 TKP dari tersangka itu sebanyak kurang lebih.  1988,93 Gram,Hampir 2 kilo  barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kita amankan.," ungkapnya.

Kemudian satu buah alat hisap sabu atau bong,  dua buah timbangan, 
dua unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam dan Supra fit warna hitam dan juga uang tunai sebesar Rp 475,000.,

Kemudian pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2. 115 ayat Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 12  tahun penjara atau sampai penjara seumur hidup. 

Lanjut Kapolres Perlu kami sampaikan dari 5 TKP ada dua tersangka yang barang buktinya hampir 2 Kg yaitu pelakunya saudara CS dan MZ. Di amankan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib, di Kampung Cikundul Girang RT 02/07 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lalu lalang orang yang dicurigai. Kemudian Kapolsek dan kasat narkoba melaksanakan Lidik dan Alhamdulillah dapat mengamankan dua orang tersangka dengan barang buktinya.

Menurut nya pas waktu penangkapan itu ada satu tersangka melarikan diri dengan inisial Y,  itu masih kita kejar. Dan setelah kita kembangkan bahwa barang barang dari pelaku CD dan MZ ini ,di kendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu lapas.

"Dan dia pernah di tangkap oleh polres Sukabumi Kota pada tahun 2022. Dengan inisial H.dengan barang bukti 3 kg sabu saat di amankan. 
Kemudian kita bergerak cepat satreskrim kasat narkoba Polres Sukabumi Kota berkoordinasi dengan lapas tersebut alhamdulillah dari pihak lapas koperatif dan kita langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan tentunya kita tarik untuk di proses ke sini untuk proses terkait peredaran narkotika yang kita amankan di daerah lembursitu," tandasnya.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA