Breaking News

Tewasnya Bocah Laki-Laki di Kabupaten Sukabumi, Akhirnya Terbongkar




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Akhirnya terkuak sudah misteri kasus kematian bocah  (MA) 7 tahun yang beralamat di kabupaten Sukabumi, awal Kejadian pada saat sepi Pelaku membuka  celana dalam korban dengan secara dipaksa   dari belakang, kemudian korban sempat berontak melawan hingga lari namun sama pelaku di kejar dan celana yang di gunakan pelaku untuk menjerat  leher korban dari belakang, kamis (2/5/2024)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat Press Release mengatakan korban  di pastikan dalam kondisi lemas, kemudian pelaku  S. melakukan aksinya bejadnya dengan melakukan pelecehan seksual  terhadap korban, dengan memasukkan kemaluan korban kepada korban, kurang lebih 3 menit, kemudian korban di tinggalkan setelah melakukan aksinya korban di tinggalkan oleh pelaku dan pergi bersama saudara H untuk mencari daun kemangi bersama dengan saudara H atau O dan korban sempat melakukan aktivitas seperti biasa mengikat kemangi," ungkapnya.

Pada pukul 11.00 wib dari rumah H atau O tadi pelaku  pergi kembali ke kebun untuk mengecek korban, memastikan korban sudah mati apa belum, dan pelaku sempat ke kebun kembali dan mencekik lagi ataupun menekan leher korban untuk memastikan korban sudah meninggal apa belum. 

Lanjut Kapolres kemudian setelah di pastikan bahwa korban sudah meninggal, lalu pelaku melakukan aksi bejat nya lagi untuk  yang kedua kalinya  kepada korban, setelah melakukan aksinya  pelaku lalu pelaku menyeret korban untuk di buang ke tepi  jurang kurang lebih 2 meter,dan  di buang di  situ Kemudian sendal nya itu di simpan di TKP(Tempat Kejadian Perkara) pada saat dia melakukan aksinya, setelah itu pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarga nya.


Alhamdulillah berkat usaha yang gigih dari personil serta kerjasama dan dukungan dari pihak saksi, kami bisa  pengungkapan kasus ini dan sudah sesuai dengan prosedural maupun aturan yang ada, kita tidak sembarangan karena ini melibatkan anak di bawah umur, dan pada saat kita pemeriksaaan dan  pengungkapan kejadian tanggal 16 maret hingga kemarin kita baru menangkap pelaku tanggal 27 April karena kita harus menyesuaikan keterangan saksi -saksi  yang kita periksa, dengan kita menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya, sehingga kita membuat keputusan adalah pelaku saudara S itulah yang pelaku utama yang melakukan  tindak pidana tersebut," tuturnya.

Kemudian dari kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti , berupa satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian satu potong celana dalam warna merah, kemudian satu pasang sendal warna hitam, dan hasil visum," terangnya.

Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun, dan juga kita jerat dengan pasal 38 KUH pidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUH pidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara tujuh tahun , saat ini pelaku sudah kami amankan di mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Ois) 


BACA JUGA BERITA LAINNYA