378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Perpanjangan SK Baru
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Surat Keputusan (SK) baru, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Di mana, di undang-undang tersebut jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala Desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.
Bupati Sukabumi H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
"Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan," ucapnya.
H. Marwan berharap para kepala Desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
"Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan di wilayah," ucapnya.
Apalagi, pembangunan Daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan Kepala Desa. Mengingat, Kepala Desa merupakan ujung tombak Pemerintah di masyarakat.
"Semoga pengabdian para Kepala Desa bisa membantu jalannya Pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala Desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi Kepala Desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.
"Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,"
Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.
"Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya."pungkasnya.
(Ois)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Perpanjangan SK Baru
Reviewed by beritaekspos.com
on
Juni 10, 2024
Rating: 5