Home
/
DAERAH
/
Korban Humpro Kalau Tidak Terealisasikan Dan Di Dengar Kami Akan Membawa Masa Lebih Banyak
Korban Humpro Kalau Tidak Terealisasikan Dan Di Dengar Kami Akan Membawa Masa Lebih Banyak
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Menurut Korban Humas Protokol (Humpro),H Kuswandi menyampaikan kami datang ke Pemda dan kantor DPRD Kota Sukabumi,aset kami sudah di ujung tanduk dengan akan di sitanya jaminan, yang pada saat itu jaminan dan perusahaan kami di pakai untuk kegiatan Mamin oleh Humpro,dan kami datang hiring ke Pemda sekarang agar segera menyelesaikan, kasus yang sudah berlarut-larut selasa 11/6/2024.
Lanjut Kuswandi kejadian ini terjadi sejak tahun 2019, kami sering bolak balik datang ke Pemda mempertanyakan permasalahan ini tapi seperti tidak di dengar, yang akhirnya salah satu korban Humpro melaporkan bikin LP. ke Polda Jabar.
Dari 8 pendor menurut Kuswandi total semuanya Rp 3,2 milyar setelah Humpro pada saat itu ada pembayaran Rp 1,4 miliar dan sudah di cicil jadi sisa sekarang tinggal Rp 1,8 miliar, menurut Kuswandi kenapa sisanya di biarkan,seolah -olah tutup mata, apakah menunggu aset kami semua disita dulu baru di bayar," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan tadi ada jawaban dari perwakilan Pemda katanya akan di tindak lanjuti dan akan bicara dengan pimpinan, lanjut Kuswandi kami sebagai korban kalau hari ini tidak ada jawaban dan realisasinya apalagi tidak di dengar, pokoknya kami akan turun kembali pada sisen ke 2 dengan membawa masa yang lebih banyak lagi," terangnya.
Harapan nya segera kasus ini terealisasikan dan tolong segera aset kami di kembalikan jangan sampai semua terlena dan diam tutup mata seperti tidak ada permasalahan.
Di tempat yang sama ketua kordinator aksi Elut Haikal menambahkan permasalahan Humpro yang selama ini berlarut- larut dan kalau pun ada unsur - unsur penyalahgunaan atau ada unsur penyimpangan atau pun ada unsur korupsi yang dilakukan oleh oknum kami akan terus mengawal dan memantau dengan pihak aparat penegak hukum dan DPRD karena yang dirugikan itu hampir Rp 3,6 milyar," tandasnya.
Anggota DPRD kota Sukabumi dari komisi A. Rojab Ashari menanggapi permasalahan pendemo yang selama ini di rugikan oleh pihak Humpro mengatakan jadi apa yang disampaikan tadi oleh teman teman pendemo tadi, permasalahan ini harus segera disikapi dan permasalahan nya sudah di sampaikan ke DPRD kota Sukabumi.
Menurut nya Kita juga lagi melakukan kajian dan tidak menutup kemungkinan juga pihak - pihak terkait yg berhubungan dengan permasalahan itu nanti kita akan klarifikasi dalam bentuk pemanggilan intinya kita harus tabayun, duduk persoalannya seperti apa, kalau menurut persi pendemo ada nilai kerugian tentunya harus segera diluruskan.
Berkaitan dengan institusi kasus ini menurut Rojab kita juga akan minta klarifikasi dengan inspektorat dan katanya permasalahan ini sudah di selesaikan dengan inspektorat malahan sudah turun semacam sangsi baik teguran maupun administratif jadi permasalahan ini sebetulnya sudah ditangani oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Berkaitan dengan ada semacam jaminan itu harus di perjelas lagi, siapa yang pinjam nya, secara kelembagaan atau secara perorangan dan kalau secara kelembagaan ini tidak dibenarkan,dan kalau secara perorangan harus di selesaikan secara perorangan.
Kalau utang piutang menurut Rojab sebetulnya perdata tapi kalau ada delik tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan itu pidana, makanya nanti terkait kasus ini saya mengusulkan dan di dewan ada hak angket dan hak angket itu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan,dan ketika DPRD melakukan penyelidikan tidak langsung memvonis hanya keluar rekomendasi.
"Dan rekomendasi itu bisa menjadi bahan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan saran kami dari komisi satu, kalau bisa diselesaikan secara personal berkaitan dengan pihak -pihak yang terkait khusus nya Humas bagian protokol itu harus nya pro aktif mereka langsung bisa menyelesaikan permasalahn ini karena sudah dari tahun 2019 sudah lama," tutupnya.
(De)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Korban Humpro Kalau Tidak Terealisasikan Dan Di Dengar Kami Akan Membawa Masa Lebih Banyak
Reviewed by beritaekspos.com
on
Juni 11, 2024
Rating: 5