Breaking News

Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 Kejari Kota Sukabumi "Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Hari Bhakti Adhyaksa ke 64
 tanggal 22,juli 2024 dengan mengusung tema "akselerasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia emas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati menyampaikan adapun Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari kota Sukabumi melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bidang intelijen Jaksa masuk sekolah,Jaksa menyapa, kegiatan pengawasan aliran kepercayaan satu kegiatan dan  mengadakan kegiatan masa Pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA 1 SMA 2 SMA 3 4 dan 5. Saya sendiri yang turun bersama Kasi Intel," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti menurut nya sudah di lakukan , penyelesaian barang rampasan PNBP penyelamatan uang negara Rp 3191200, sudah kita sampaikan pada saat pemusnahan barang bukti. 
terus pembinaan penyetoran PNBP Rp 583583563,( lima ratus delapan puluh tiga juta Lima ratus delapan puluh tiga ribu lima enam puluh tiga rupiah).

Tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sudah melakukan kegiatan restorative Justice dengan pasal pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 70 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 ayat 1 kemarin sudah di RJ antara korban sudah memaafkan perbuatan nya malahan tersangka sudah diatas materai.tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

tindak pidana khusus  penyelidikan ada 3 dugaan pertama korupsi pengelolaan pelunasan kredit pada BRI situmekar. Pada tahun 2021 sampai dengan 2023, yang kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit pada bank BRI Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi Pada tahun 2023 yang ketiga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset pasar gudang Kota Sukabumi.

Terkait dengan  pasar gudang anggaran tahun 2023 dan pada prinsipnya penyidikan pasar gudang proses nya sudah masuk  ke tahap penyidikan dan penyidik sudah memeriksa pihak - pihak terkait yang berhubungan dengan pengelolaan pasar gudang, baik itu dari pihak pedagang, swasta maupun pihak - pihak terkait yang lainnya.

Untuk itu menurut Kajari minta waktu untuk mencari apakah peristiwa ini di dukung dengan alat bukti atau tidak, sebagai mana kita ketahui bahwa penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari alat bukti hingga saat ini masih berupaya agar membuat terang penyidikan yang sedang kami lakukan,

Lebih jelasnya karena ini masih dalam proses penyidikan kami tidak bisa menyampaikan secara detail terkait dengan subtansi yang sedang kami sidik nanti malah kacau mohon kami kasih waktu untuk menemukan alat bukti sehingga kasus ini bisa terang benderang

(Ois) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA