Breaking News

*Kapolsek Caringin Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Terkaot Harkamtibmas, Diikuti Forkompicam*




BOGOR, beritaekspos.com - 
Kamis, 11 Juli 2024, Kapolsek Caringin, Polres Bogor Akp Hendra Kurnia, S.H., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Caringin Kab Bogor.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Caringin, Ramdan Firdaus,.M.S.i Danramil Ciawi - Caringin Mayor M Sutrisno, Kapolsek Caringin Akp Hendra Kurnia,SH,.MM Kepala UPTD se-Kecamatan Caringin, Kepala KUA Caringin, serta para kepala Desa dan Penjabat (PJ) se-Kecamatan Caringin.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolsek Caringin, menyampaikan beberapa poin penting terkait keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Caringin.

Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah menghimbau agar warga masyarakat berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan mengaktifkan kembali ronda, kemudian mengingatkan kembali peran penting para orang tua dalam mengawasi anak anak remajanya agar tidak menjadi pelaku dan menjadi korban Tawuran, Geng motor, Narkoba serta Judi Online. 

“Kerja sama yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata Akp Hendra

Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Caringin dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Caringin.

“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat,” harap Akp Hendra.

Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, Langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Adit) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA