Breaking News

Kepala inspektorat Sosialisasikan Anti Korupsi, Dan Sangsi Tegas Terhadap ASN Tidak Netral




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kepala inspektorat kota Sukabumi Een  Rukmini, sosialisasikan anti korupsi dan pencegahan korupsi dilingkungan pemerintah daerah kota Sukabumi, kegiatan sosialisasi bertempat di Hotel Horison Kecamatan Cikole, 15 Senin Juli 2024.

Kepala inspektorat kota Sukabumi Een  Rukmini, mengatakan sesuai yang kita ketahui ada SKB 5 menteri itu sudah jelas di situSKB 5 menteri merupakan keputusan bersama yang dikeluarkan 5 menteri yakni Mendikbud, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menkeu, dan Menag. 

SKB tentang penataan dan pendistribusian atau pemerataan guru PNS itu diterbitkan 3 Oktober 2011 sebagai pengganti Permendiknas No 39/2009," ucapnya.

"Hal ini  tindakan-tindakan apa saja yang menyebabkan PNS (Pegawai Negeri Sipil ) ini menjadi tidak netral, pemasangan baligo atau keberpihakan pada salah satu parpol. atau salah satu pasangan nantinya akan ada tindakan. 

Lanjut Kepala Inspektorat Kota Sukabumi,  kondisi sekarang ini penetapan pasangan calon kan sesuai jadwal, ada di tanggal 22 September, setelah 22 September ke sana kalau ada ASN yang ikut campur dan kalau ada ASN yang berpihak hukuman nya sangat berat, setelah 22 September ke sana, akan ada sangsi tegas " ungkapnya.

Tapi hari ini juga kami inspektorat akan melakukan koordinasi dan  konsultasi dengan Bawaslu dengan BKN ASN, apa nih langkah -langkah saat ini dan nanti dalam rangka pencegahan.

Tadi juga kita mengingatkan rekan -rekan ini loh yang tindakan -tindakan yang  menjadi ketidak netralan itu bisa terjadi, jadi ketidaknetralan kita bisa kita tunjukkan di bilik suara nanti, pas waktunya tidak harus ikut serta.

Yang pertama  adakan kegiatan ini karena kita melaksanakan program kegiatan ini di area pengawasan dimana kita harus mensosialisasikan terkait dengan anti korupsi atau pencegahan korupsi.

Lebih jelasnya kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini menegaskan, yang kedua kita mengingatkan kembali pada rekan -rekan perangkat daerah, apa saja yang masuk atau yang akan berpotensi itu terjadinya tindak pidana korupsi, baik di dalam pengelolaan keuangan daerah kemudian baik di dalam pengadaan barang dan jasa, di pelayanan publik termasuk kita mengingatkan kembali bahwa kita ini selaku ASN harus berintegritas.

Mudah -mudahan dengan adanya sosialisasi ini kembali rekan -rekan perangkat daerah melaksanakan tupoksi nya sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.

Een Rukmini menambahkan, kita lihat dulu dan nanti akan di konfirmasi terlebih dahulu  kegiatan tersebut, kemudian kegiatan itu dilaksanakan pada saat kapan, kita lihat aturannya pelarangan itu adalah pada saat sebelum selama dan atau sesudah kampanye.

Proses sekarang kan kegiatan masih sebatas batas bakal calon, belum menjadi calon karena calon itu nanti di tetapkan oleh KPU (komisi pemilihan umum ).

"Dan ini juga kami akan di lakukan pendalaman -pendalaman melalui konfirmasi baik terhadap  penyelenggara maupun terhadap yang bersangkutan, kalau nanti dilaksanakan pada saat sebelum dan pada saat setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, tentunya seperti tadi materi pak PJ sanksinya sangat berat, tapi kita harus lihat dulu kapan ini pelaksanaan nya jelas seperti itu ketika poto itu berbedar.

Pejabat wilayah pada saat mereka di undang, kemudian mereka hadir yang pasti mereka menghadiri undangan ini tidak dalam konteks mendeklarasikan  Calon atau Bacalon, tapi memang mereka di undang oleh masyarakat secara umum bukan dalam rangka pendeklarasian Calon maupun Bacalon.

Tadi seperti yang disampaikan materi  pak PJ kalau terbukti pada saat ada ASN yang tidak netralitas, itu ada beberapa sanksi,sanksi  tegas, hukuman disiplin ringan sedang dan berat , apalagi kalau mereka pada saat kampanye mereka ikut -ikutan memasang baligo dan ikut di salah satu peserta kampanye serta disalah satu pasangan calon ,itu tentunya hukumannya disiplin berat,"pungkas nya.

NL

BACA JUGA BERITA LAINNYA