Pemerintah Kota Sukabumi, Mendukung Penuh Meningkatnya Para Pelaku Usaha
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi Kepala DPMTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan, mengikuti Rapat Koordinasi Pencapaian Target NIB (Nomor Induk Berusaha) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kecamatan Cikole, Kamis 18 Juli 2024.
Rapat ini dihadiri Oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Nining Yulistiani, serta jajaran terkait dari DPMPTSP Kota Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat.
PJ Walikota Kusmana Hartadji, mengungkapkan, bahwa komitmen untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kota Sukabumi.
"Hari ini menerima kunjungan Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Intinya kita membahas target capaian NIB di tiga wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur.
"Kita ingin memastikan bahwa target penerbitan NIB di wilayah ini tercapai dengan baik dan tepat waktu,"singkat PJ Walikota.
Pada kesempatan lain Nining Yulistiani, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, menerangkan bahwa tujuan utama rapat koordinasi ini adalah untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkrit dalam mencapai target penerbitan NIB di tiga wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.
Nining menambahkan, bahwa NIB memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha tentunya identitas usaha yang sah dan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan perizinan dan pembiayaan.
Selain itu, kata Nining NIB juga memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.
Lebih jauh kata Nining, hal ini sehingga menekankan bahwa penerbitan NIB dapat membantu menurunkan angka pengangguran di setiap daerah.
"Dengan semakin banyaknya usaha yang didirikan, akan semakin banyak pula lapangan kerja yang terbuka.
Dalam Ini tentunya akan membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut beberapa manfaat dan tujuan pelayanan NIB bagi masyarakat.
Kemudahan Berusaha NIB menjadi identitas usaha yang sah dan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan perizinan dan pembiayaan,"singkat Nining.
Menurut Perlindungan Hukum NIB memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.
Akses Pembiayaan: NIB memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Peluang Pasar: NIB membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk dan jasa mereka ke pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Jurnalis : (Ronald A)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Pemerintah Kota Sukabumi, Mendukung Penuh Meningkatnya Para Pelaku Usaha
Reviewed by beritaekspos.com
on
Juli 18, 2024
Rating: 5