Breaking News

Penggerebekan Obat Terlarang Tramadol Dan Eximer Di Cibadak 2 Orang Penjual Di Amankan



SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Koramil 0607/Cibadak pada hari
Senin Tanggal 29 Juli 2024 Pukul 18.30 Wib.Babinsa Kel. Cibadak Serka Aprias Supriyatna, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah warung kopi yang berlokasi di area jalan siliwangi no. 139 Kp. Sekarwangi, RT.02/18 Kel. Cibadak Kec. Cibadak.

Setelah mendapatkan informasi  Serka Aprias melaporkan kepada Danramil Cibadak selanjut  dan mengkordinasikan kepada Bhabinmas Kel. Cibadak dan Lurah Cibadak untuk melakukan pengintaian.

"Dari hasil pengintaian didapati banyak yang berkunjung ke warung tersebut, setelah kami introgasi dari beberapa pengunjung di dapati barang bukti 140 butir eximer, 257 butir Tramadol

Babinsa Kel. Cibadak bersama sama lurah dan Babhinkamtibmas, melakukan penggeledahan didapati barang bukti Eximer dan Tramadol beserta uang hasil Transaksi. Selanjutnya Babinmas kel. Cibadak menghubungi Piket Polsek untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan di Polsek Cibadak.

Selain itu, Babinsa dan Babinkamtibmas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua  unit telepon genggam dan uang sebesar 465000 Ribu Rupiah yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut.

mengungkapan penyalahgunaan obat-obatan yang diduga dilakukan SFDN (40 tahun), pemuda asal Dusun Meuski Aceh Utara dan RFKI.pemuda asal Cibadak,berikut barang bukti  diamankan Polsek Cibadak untuk penyidikan lebih lanjut.

Semoga pengungkapan ini bisa memutus rantai peredaran obat atau sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Sukabumi sekitarnya.” pungkasnya.

(Ois) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA