Breaking News

Polsek Sukamakmur Ungkap Perkara Pencurian Kendaraan Roda Dua



BOGOR, beritaekspos.com - 
Pada hari Kamis tanggal 04 Juli  2024  sekira pukul 19.30 wib di Kp. Gunung batu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor anggota Reskrim yang tergabung dalam team Resmob Polsek Sukamakmur telah mengamankan seorang laki-laki An. DK, diduga keras  sebagai pelaku  Curat sepeda motor .

Kapolsek Sukamakmur IPTU  Supratman menjelaskan kronologis awal ,Pada hari Kamis tanggal 04  Juli 2024 sekitar jam 15.30 Wib anggota Reskrim Polsek Sukamakmur dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota resmob melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan DPO dan di duga keras pelaku pencurian  yg terjadi pada tgl 03 Mei 2024 di Villa Opung Kampung. Catang malang Desa. Sukawangi Kecamatan. Sukamakmur, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. DK, dari hasil interogasi mengakui bahwa benar pernah melakukan pencurian sepeda motor di kampung.  Catamalang Desa. Sukawangi Kecamatan Sukamakmur tepatnya di Villa Opung dan mengakui juga pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin kota Bogor. 

identitas  diduga Pelaku Yaitu Sdr. *DK*, Bogor, 32 Thn, Buruh Harian Lepas, Indonesia/Islam, Kp. Gunungbatu II,  Desa Sukaharja  Kec. Sukamakmur Kab. Bogor.

 barang bukti yg dapat diamankan berupa : 1 (satu) lembar STNK Asli  sepeda motor HONDA CRF 150 Type: T4G02T31L M/T  dengan No. Pol. : 3776 FGI Warna Putih Merah  Tahun 2023 No. Ka : MH1KD111MK25607 No. Sin : KD11E12553080., dan 2 ( Dua ) buah Kunci Motor Asli.

Dari kami pihak kepolisian Polsek Sukamakmur Menetapkan Pasal Pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 363 KUHPidana*.

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif ,  Ujar Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman.

Adit

BACA JUGA BERITA LAINNYA