Breaking News

Temuan BPK RSUD, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi: Dalam Kurun Waktu 60 Hari Pengembalian Uang Harus Selesai





SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini sebagai APIP aparat pengawasan  Intern Pemerintah Daerah angkat bicara, mengenai temuan badan pemeriksa keuangan BPK. Berinilai Rp 9,1 M diduga tidak janggal yang bersifat Organisasi OUBK RSUD Syamsudin SH, Pada  tahun  anggaran 2023.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi mengatakan, bahwa kami  punya tugas untuk memfasilitasi, tindak lanjut rekomendasi temuan BPK (Badan pemeriksa keuangan) jadi kita fasilitasi terhadap OPD-OPD (Organisasi perangkat daerah)  yang memang ada temuan BPK, tindak lanjut ini  dengan peraturan dan kesepakatan bersama Polri Kejagung dan Mendagri, harus singkat dalam waktu 60 Hari selesai," ungkap kepala Inspektorat Kota Sukabumi.


"Dalam rangka fasilitasi ini inspektorat menindaklanjuti dengan mengundang para OPD yang memang ada temuan BPK.

Kami sudah coba fasilitasi dan memang bagi temuan- temuan yang sifatnya terdapat potensi kerugian keuangan Negara, itu harus di kembalikan dan kita fasilitasi dan  sudah ada progres pengembalian Alhamdulillah,ujar Een Rukmini.

Pengembalian ini bisa bertahap yang pertama bisa melalui cicil atau sekaligus di lunasi.

Lebih lanjut kata Een Rukmini, tentunya ini masih kita proses untuk tindak lanjut pengembaliannya, kita masih proses itu dan nanti kalau secara aturan atau secara hukum di proses kewenangan dari APH ( Aparat penegak hukum), tapi kami di sini mengupayakan mengoptimalkan untuk pengembalian dulu kerugian Daerah  ke Kas sesuai rekomendasi dari BPK. 

Kita upayakan dulu pengembalian karena nanti ada pertimbangan beberapa Hal termasuk di  aparat penegak hukum (APH), seperti apa terang kewenangan yang berlaku di APH.

Kalau semua sudah clear di kembalikan karena kita fokus di pengembalian kerugian daerah sesuai rekomendasi dari BPK.

Hal ini nanti dari BPK statusnya  selesai atau tidak, kalau statusnya selesai  ya mudah-mudhan berarti selesai, secara ketentuan yang berlaku

Dalam  hal ini yang meriksa bukan kami yang meriksa adalah BPK. Ini WARNING, ke depannya untuk siapapun berlaku. tidak terjadi lagi segala sesuatu itu harus ada aturan main dan dasar hukumnya, itu WARNING tidak  hanya untuk Rumah Sakit saja, tapi untuk  seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahaan,"tegas Een Rukmini.

(Ronal A) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA