Breaking News

HUT RI ke-79, Kalapas Bersama Pj Walikota Sukabumi Serahkan SK Remisi Bagi Warga Binaan Sebanyak 265 Orang




SUKABUMI, beritaekspos.com –  
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi menggelar upacara Pemberian Remisi Umum kepada narapidana yang dihadiri oleh Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, Kepala Lapas Sukabumi Gatot Harisaputro, serta Forkompinda Kota Sukabumi, Sabtu 17 Agustus 2024.


Dalam sambutannya, Kalapas Sukabumi mengungkapkan Gatot Harisaputro rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan ini dengan lancar dan khidmat, serta menyampaikan bahwa dari total 521 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, sebanyak 265 narapidana memperoleh remisi umum.

"Dari sebanyak 521 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, total semua 265 narapidana memperoleh remisi umum tahun ini. Remisi tersebut mulai dari 1 hingga 6 bulan, dengan rincian sebagai berikut: 1 bulan untuk 21 orang, 2 bulan untuk 53 orang, 3 bulan untuk 121 orang, 4 bulan untuk 50 orang, 5 bulan untuk 19 orang, dan 6 bulan untuk 1 orang," jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi umum. 

"Pada tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 172.678 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian), dan 3.050 orang menerima Remisi Umum II, yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi ini. Selain itu, 1.256 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana," ujarnya.

Lanjut Kusmana Hartadji,  mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan dengan serius. 

"Khususya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk dapat bersikap lebih baik dan bertanggung jawab. Jadilah pribadi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Kegiatan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan. Semoga dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.


Ronald:
Alexsander


BACA JUGA BERITA LAINNYA