Home
/
Hukum
/
*POLSEK TENJO BERHASIL UNGKAP PELAKU, TERKAIT ADANYA PENEMUAN BAYI DI TOILET STASIUN TENJO*
*POLSEK TENJO BERHASIL UNGKAP PELAKU, TERKAIT ADANYA PENEMUAN BAYI DI TOILET STASIUN TENJO*
BOGOR," BERITAEKSPOS.COM -
Sabtu, 24 Agustus 2024. Dimana telah ditemukannya Seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan ditemukan dalam keadaan telanjang di toilet pria Stasiun Kereta Api Tenjo, Kabupaten Bogor sekira pukul 18.15 wib, yang pertama kali ditemukan oleh salah satu penumpang kereta api yang kemudian melaporkannya kepada petugas stasiun, akhirnya Selasa,27 Agustus 2024 pihak kepolisian Polsek Tenjo berhasil Ungkap Pelaku Orangtua Kandung pembuang bagi tersebut. (28/8/2024)
Pada saat kejadian tersebut dimana Petugas PJKA yang menerima laporan segera menghubungi pihak kepolisian. Anggota Polsek Tenjo yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Tenjo untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung, kondisi bayi dinyatakan stabil setelah mendapatkan perawatan.
Kapolsek Tenjo IPTU Zalukhu,.SH menjelaskan bahwa Setelah pihaknya ke Lokasi TKP melakukan olah TKP dan mencari keterangan serta bukti - bukti lain dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian Polsek Tenjo akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik pembuangan bayi tersebut.
Pada Selasa 27/8/2024 sekitar pukul 16.00 WIB, dimana anggota Unit Reskrim Polsek Tenjo yang dipimpin oleh Kapolsek Tenjo, IPTU A.M Zalukhu, SH, berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SRT (19), yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut.
Menurut pengakuan SRT, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, RS (DPO). Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang. Hingga saat ini, RS masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Tenjo dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang ditemukan di TKP.
Dalam hal ini pihak Kepolisian Polsek Tenjo telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Sampai berita ini diturunkan yangmana Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun penjara.
(Adit)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
*POLSEK TENJO BERHASIL UNGKAP PELAKU, TERKAIT ADANYA PENEMUAN BAYI DI TOILET STASIUN TENJO*
Reviewed by beritaekspos.com
on
Agustus 27, 2024
Rating: 5