Breaking News

Satuan Reserse Narkoba Selamatkan 7500 Jiwa Dari Narkotika 10 Kurir Jeruji Besi Menanti




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Sebanyak 10 Orang  tersangka ditangkap Satuan  Reserse Narkoba, pengungkapan  kasus penyalahgunaan obat -obatan terlarang, dan jenis sabu, di wilayah hukum Polres kota Sukabumi.

Kapolres Kota Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengatakan awal Olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka penyalahgunaan narkotika Jenis sabu dan obat -obatan terlarang diantaranya Inisial UN 36 tahun, LA 32tahun AR 24 tahun, AN 20 tahun, MR 36 tahun, RG 27 tahun,HS 35 tahun, AS 46  tahun, AV 22 tahun, MD 26 tahun, berdasarkan TKP terdapat  di 7 tempat kejadian perkara, konferensi pers di Mako Polres Kota Sukabumi, Jumat  02 Agustus 2024.
 
"Dimana penangkapan para pelaku Itu, berbeda-beda tempat di Kecamatan Cikole satu kasus. Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Warudoyong,  kemudian di Kecamatan Cisaat 2 kasus,  Kecamatan Gunung Puyuh kecamatan Gunung Guruh yang terakhir di Kecamatan Cireunghas  jadi semuanya 10 Orang tersangka.

Total barang bukti yang diamankan dari 7 TKP tersebut, dan  dari 10 Orang tersangka untuk narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram,  obat keras terlarang terbatasnya sebanyak 6.080 butir tramadol itu berbagai jenis.  1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone, serta uang tunai sebesar 60 ribu rupiah.

Lebih lanjut Rita Suwadi mengatakan, barang bukti tersebut bila di uangkan sebesar kurang lebih RP 512. juta rupiah atau lebih dari  setengah milyar rupiah, Polres Kota Sukabumi sudah berhasil menyelamatkan 7500 Jiwa, dari penyalahgunaan narkoba,"ungkap Rita.


Pelaku di tangkap oleh Satuan Reserse  narkoba Polres Kota Sukabumi. melalui info dari masyarakat, serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.

Dijelaskan Rita, adapun modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika ini, para pelaku biasa menggunakan modus dengan cara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan, menggunakan Map kepada sipembelinya.

Adapun pasal yang di terapkan yaitu pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435,436 undang -undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Ancaman untuk para pelaku minimal 5 tahun sampai seumur hidup, para pelaku melaksanakan aksinya sebagai kurir,  maupun pengedar kurang lebih selama 3 bulan, dan 4 bulan bahkan sampai satu tahun bisnis haramnya," tandas Rita Suwadi.

Jurnalis : Ronal

BACA JUGA BERITA LAINNYA