Breaking News

KPU Kota Sukabumi Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan Laporan Dana Kampanye



SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - 
Apa yang kita sampaikan hari ini menurut Seni Soniansih Divisi Sosparmas dan SDM KPU Kota Sukabumi terkait sosialisasi Kampanye kepada liaison Officer ( LO) pasangan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, dan kepada Forum Koordinasi Perangkat Daerah ( Forkopimda) Kota Sukabumi.

Lajut dia, Walaupun memang belum ada PKPU yang mengatur soal 
Larangan Kampanye, dan tadi juga ada beberapa larangan terkait 
Kampanye Kepada Tim pasangan calon yang di undang ke KPU. 

Lebih lanjut nya dia menyampaikan misalkan sipaslon membuat hinaan ataupun Kampanye black campain atau Kampanye adu domba dari pasangan calon terhadap calon lain nah larangan itu yang kita sampaikan dan kampanye itu yang tidak di izinkan ataupun ada beberapa pasangan calon yang menggunakan fasilitas pemerintah dan itu tidak di perbolehkan, " Ungkapanya. 

Berkaitan dengan kebijakan Dana
Kampanye dalam sosialisasi hari ini
Kita tekankan kepada masing-masing bakal pasangan calon untuk melaporkan seluruh penganggaran kepada KPU, dengan laporan awal Dana kampanye kemudian laporan Pemberi sumbangan Dana kampanye kemudian laporan penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye dan itu juga akan menjadi perhatian kami. 

Senada disampaikan oleh Divisi
Teknis penyelenggaraan KPU kota
Sukabumi Dikrillah mengatakan,
Selain sosialisasi kebijakan Kampanye hari ini, dia juga menyampaikan berkaitan dengan Dana kampanye, dan dalam Sosialisasi tadi di tekankan kepada masing-masing bakal calon harus
Melaporkan seluruh penganggaran nya kepada KPU. 

Dimulai dari laporan Dana kampanye, kemudian pemberian sumbangan dana kampanye terus penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, artinya akan menjadi perhatian KPU, kepada bakal pasangan calon nanti untuk melaksanakan dan pengelolaan 
Dana kampanye secara baik sesuai
Dengan perundang-undangan yang berlaku, "tuturnya.

Dan dana kampanye berasal dari pasangan bakal calon nanti untuk melaksanakan pengelolaan dana kampanye secara baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dana kampanye sendiri dari bakal yang dananya berasal dari bakal pasangan calon atau parpol pengusung pasangan calon tidak ada pembatasan. 

"Dan untuk pemberi sumbangan dari perseorangan yang menyumbangkan kekayaannya untuk mendukung pasangan calon yang di gunakan dalam kampanye di batasi jumlahnya yaitu Rp 75,000,000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian untuk swasta yang memiliki berbadan hukum sumbanganya itu di batasi Rp 750,000,000., (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Setiap pasangan Calon secara akumulatif. 

Berkaitan dengan mobilisasi massa nanti pengundian nomor urut pasangan akan di batasi sama seperti pendaftaran, dan kami juga akan coba pemetaan berkaitan dengan mobilisasi massa yang mengikuti kegiatan nanti, apakah pengundian nomor urut pasangan nanti di indoor atau outdoor tetap kami akan lakukan dengan metode Aidi card. 

Adapun mobilisasi massa di luar gedung itu memang menjadi perhatian kami juga diharapkan bakal pasangan calon tetap mempertimbangkan, ketertiban dan kondusifitas berkaitan dengan kepadatan lalu lintas, bisa di perhatikan oleh masing-masing bakal pasangan calon untuk itu nanti kita akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, pungkasnya. 

Jurnalis; OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA