Home
/
Sukabumi
/
Pemdes Ubrug Sand Sheet Jalan Usaha Tani di Kampung Baru Waru Dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024
Pemdes Ubrug Sand Sheet Jalan Usaha Tani di Kampung Baru Waru Dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM -
Pemerintah Desa (Pemdes) Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, realisasikan pekerjaan peningkatan pengaspalan jalan usaha tani (JUT) jenis Sand Sheet di Kampung Baru Waru sepanjang 1.100 Meter lebar 2 meter.
Pengaspalan jalan usaha tani (JUT) bersumber dari Dana Desa (DD) Earmarked tahap 2 tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp. 242.125.000,.(PPN+PPH) dan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Kepala Desa Ubrug, Deri Sopiar menyampaikan, Alhamdulillah untuk pembangunan di Kampung Baru Waru merupakan prioritas di tahun ini melalui dana desa tahap 2.
"Pengaspalan jenis Sand Sheet JUT supaya memudahkan akses para petani dalam mengangkut hasil bumi atau pertaniannya,"ungkap Deri kepada beritaekspos.com Senin (02/09/24).
Deri menjelaskan, awalnya jalan tersebut kondisinya rusak dan akses untuk ke pertanian sulit juga, sehingga biaya angkut pun lumayan tinggi.
"Nah, sekarang dengan jalan yang bagus biaya atau ongkos untuk mengangkut hasil bumi pun akan lebih murah dan meringankan bagi para petani,"tuturnya.
Lanjut kata dia, pembangunan Pengaspalan JUT bersumber dari dana desa (DD) Earmarked tahap 2 tahun 2024 dan Alhamdulillah bisa di terapkan dengan baik.
Semua pihak terlibat, BPD, LPM, Karang Taruna dan juga masyarakat ikut membantu terlaksananya pembangunan ini sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat khusunya di Kedusunan Cikoneng Kampung Baru Waru.
"Kepada masyarakat, kami berharap agar hasil dari pembangunan ini tetap dijaga, dirawat supaya awet tahan lama. Karena jalan ini untuk kepentingan semua dan besar manfaatnya dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar,"Pungkasnya.
(De).
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Pemdes Ubrug Sand Sheet Jalan Usaha Tani di Kampung Baru Waru Dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024
Reviewed by beritaekspos.com
on
September 02, 2024
Rating: 5