Polisi, Amankan 7 Tersangka Pengrusakaan Dan Penganiayaan, Kasat Reskrim:Akan Panggil Pihak Leasing Mengenai Fidusia
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - Kapolres konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan serta pengrusakan di kantor PT WOM Finance yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 57 C RT 01/05 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi
Mengatakan pihak dari Ormas (Organisasi Masyarakat) Garis mendatangi Korban Saudara AM, dari pihak External ke PT WOM Finance Sukabumi. yang mana saudara AM pun adalah Anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk menanyakan penarikan sepeda motor yang menunggak angsuran, di Mako Polres Kota Minggu 15 September 2024.
"Kemudian terjadi cekcok antara pihak Ormas (Organisasi Masyarakat) Garis dan Saudara AM, tiba-tiba korban saudara AM dipukul oleh saudara E yang memicu anggota Ormas Garis lainnya juga ikut memukul dan mendorong.
Lalu korban saudara AM, melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan sepeda motor yang ditarik oleh pihak Wom finance atau saudara AM dibawa oleh Debitur yang meminta tolong kepada Ormas Garis, setelah itu Ormas Garis membubarkan diri dari kantor Wom finance Sukabumi setelah kejadian itu.
Lanjut kata Rita, karena solidaritas antar sesama anggota Ormas Pemuda Pancasila, kemudian berkumpul lah seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila di Kantor Pemuda Pancasila dilapangan Merdeka Kota Sukabumi.
Yang mana Ormas Pemuda Pancasila tersebut melakukan konvoi untuk menunjukkan bahwa Ormas Pemuda Pancasila masih ada, yang mana pada hari yang sama sekira pukul 19:30 WIB di Kota Paris yaitu Gang mesjid RT 06/01 Kebonjati Cikole , tepatnya di Kantor Sekretariat Ormas Garis di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,"bungkap Rita.
Namun, para pelaku Ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap tempat atau kantor Sekretariat Ormas Garis dengan cara melempar dengan menggunakan batu, balok dan juga dengan tangan yang kosong, sehingga mengakibatkan kantor tersebut rusak pada bagian kaca dan pintu," ungkap Kapolres.
Tentunya ada 2 orang yang ada disitu itu melarikan diri(mengamankan diri), dengan dasar LPB 380 /IX/2024 SPKT Polres Sukabumi Kota, pada tanggal 13 September 2024 atas nama pelapor AM, kemudian dasar LPB 381/IX/2024 SPKT Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2024 atas nama pelapor TR ,korban AM laki-laki Sukabumi 27 tahun Karyawan Swasta dari Wom finance sekelompok Ormas Pemuda Pancasila, rusaknya bangunan kantor Sekretariat Ormas Garis, di DPC (Dewan Pimpinan Cabang ) Kecamatan Cikole Kota Sukabumi dari kelompok Ormas Garis.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan ada pecahan kaca,batu yang digunakan untuk melempar ,kemudian ada visum ad revertum.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 10 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan pidana penjara paling lama 7 tahun, penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, tidak melakukan kejahatan di jalanan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang membuat masyarakat resah sehingga mengganggu stabilitas keamanan.
Pada kesempatan lain kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, kedua belah pihak baik Garis maupun Pemuda Pancasila itu menuntut agar di proses secara hukum. Makanya kita melakukan produk yang pertama adalah proses hukum kemudian kedua akan memanggil leasing seluruh leasing di Kota Sukabumi.
"Tentunya Hal ini untuk memberikan peringatan kepada pihak ketiga, karena sebenarnya aturan pidusia itu dalam pelaksanaan apabila sudah orang menunggak atau WO harus melimpahkan kepada pihak ketiga yang ber PT bukan kepada Ormas (Organisasi Masyarakat) .
Nah ini kenapa ada pelibatan Ormas dalam debt Colector ini, apakah ini salah leasing ataukah ini salah kepada pihak ketiga nya kita masih pelajari, kita masih mendalami.
AKP Bagus Panuntun mengatakan Ormas PP ini kenapa dia memperoleh hak untuk melakukan penagihan atau penarikan, apakah dia mendapatkan dari leasing nya ataukah dari pihak ketiganya kita masih mempelajari, karena kalaupun mediasi ini akan tetap berulang, makanya kita akan melakukan antisipasi dengan cara memanggil leasing itu sendiri, karena kalaupun leasing itu sendiri tidak melakukan langkah tetap ini akan berulang.
Kami masih mendalami dan ada kemungkinan tersangka bertambah karena ada beberapa yang DPO dari PP kemudian satu DPO dari Garis, Garis saat ini diinterogasi 4 orang 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 orang tadi malam diserahkan dari pihak Garis menyerahkan ke sini dan masih melakukan pemeriksaan belum bisa menetapkan tersangka dan 1 orang lagi DPO.
Sedangkan untuk PP sudah kita amankan 4 orang tadi malam 2 orang 1 orang dinyatakan tidak terlibat karena tidak ikut 1 orang dinyatakan terlibat, jadi untuk PP yang saat ini kita tetapkan sebagai tersangka 5 orang untuk Garis 2 orang.
Apabila leasing melakukan atau memerintahkan kepada Ormas melakukan penarikan, sedangkan penarikan itu dengan cara kekerasan maka leasing akan dikenakan pasal 55, contoh ormas tersebut sudah melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan yang akan kita kenakan pasal 365 apabila dia merebut kunci atau menguasai kendaraan apabila dia dengan ancaman korban menyerahkan maka dia akan dikenakan pasal 368, tentunya pihak leasing akan dikenakan pasal 55 karena sudah tidak prosedur ataupun dia menyuruh atau memerintahkan karena aturannya tidak demikian.
Tidak diperbolehkan pihak ketiga melakukan penarikan kendaraan terhadap korban, yang benar itu adalah melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan LP Pidusia, untuk penarikan sendiri menunggu penetapan pengadilan putusan pengadilan ataupun status Kuo ,itupun sudah langkah nya langkah penyidikan jadi tidak bisa tidak ada kewenangan Ormas melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan ataupun di rumah -rumah warga masyarakat.
Himbauan kami jangan segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi penarikan baik secara paksa, secara kekerasan sehingga merugikan masyarakat dan merugikan Kamtibmas sendiri," tandas kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
Reporter:
Ronald Alexsander