Breaking News

Polisi Hadiahi Timah Panas 3 Orang Tersangka, Pencurian Modus Pecah Kaca Dan Gembos Ban Diringkus






SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - Satuan Reskrim Polres Kota Sukabumi gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus spesialis gembos ban,  3 tersangka di hadiahi timah panas, 7 Orang buron daftar pencarian orang (DPO).


Dalam aksinya para tersangka dengan cara menempelkan sebuah paku payung  di mobil  pada ban korban, sasaran tersebut yakni
Nasabah bank yang mau mengambil uang,  Disitulah mereka melancarkan pencurian modus pecah kaca.


Kapolres Kota Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengatakan sekitar pukul 02:00 WIB dini hari Satreskrim Polres  telah mengamankan 3 orang pelaku pencurian spesialis gembos ban dan pecah kaca, para pelaku diamankan di rumah saudaranya yang beralamat di Jalan Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, di Mako Polres kota Sukabumi, 03 September 2024.


"Pada  saat berkumpul untuk melakukan aksinya di wilayah Serang Banten ikut serta oleh salah seorang saudara yang bernama RH, penangkapan ke tiga  pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur tembak ditempat.

Masih kata Polwan Perwira tu, adapun identitas pelaku diantaranya inisial DD 25 tahun,  inisial YBP 26 tahun, inisial RA 29 tahun semua pelaku berasal dari Pesawaran Lampung dan 7 DPO(Daftar Pencarian Orang ) yang berinisial D, BI, W, T, DI, S dan R ,6 berasal dari Lampung dan 1 orang berasal dari Jakarta," ungkap Polisi Perwira. 

Barang bukti yang  telah berhasil diamankan adalah ,4 unit handphone milik para pelaku, 
1  Unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z, 1 unit sepeda motor merek Suzuki  Satria FU, kemudian pecahan busi mobil.

Namun kata Rita Suwadi, tentunya modus operandinya adalah para pelaku membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan milik korban yang akan menyetorkan uang ke Bank. Hasil dari pemeriksaan sementara para pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP (tempel Kejadian Perkara), yang terdiri dari 3 TKP di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi, 3 TKP di wilayah Cianjur dan 2 TKP di wilayah Bogor.

"Untuk 3 (tempat kejadian perkara) TKP di wilayah hukum Polres Kota, yang pertama terjadi di Jalan KH . Ahmad Sanusi RT 02/09 Kecamatan Gunung Puyuh.  Tempatnya di halaman parkir DAMRI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10:20 WIB, dengan korban adalah PT Prima Putra Agung saat hendak menyetorkan uang setoran ke Bank dengan kerugian 500 juta rupiah.

TKP (tempat kejadian perkara) yang kedua adalah di Jalan RE Martadinata Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole,  tepatnya di depan  Kantor PLN Sukabumi pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 14:00 WIB dengan korban adalah PT Manggala Gita Karya, setelah mengambil uang dari bank BCA dengan kerugian 220juta rupiah.

Kemudian TKP (tempat kejadian perkara) yang ketiga adalah di Jalan Pabuaran RT 04/06 kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyon, tepatnya di Rumah Makan Pak Hanum pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 11:50 WIB dengan korban adalah saudara Umar Syarif saat akan menukarkan uang milik SPBU dengan kerugian 11juta rupiah.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.


Reporter :
Ronald Alexsander

BACA JUGA BERITA LAINNYA