Breaking News

*POLSEK CSR (CISARUA) TINDAK LANJUTTI LAPORAN TERKAIT VUDEO YANG BEREDAR ADANYA SESEORANG TERGELETAK DI PINGGIR JALAN*




BOGOR," BERITAEKSPOS.COM - 
Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Polsek CSR (Cisarua) mendapatkan Laporan Beredarnya Video Adanya Orang Tergeletak di Pinggir Jalan di Duga Laka Lantas, Langsung Kapolsek CSR (Cisarua) memerintahkan anggota unit lantas Polsek Cisarua menyusuri TKP Laka Lantas yg ada dalam video  diduga kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cisarua

Kapolsek CSR Kompol Eddy Santosa,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Jl raya puncak desa leuwimalang kec cisarua kab bogor tepatnya kurang lebih 50 meter dari restoran bakmi golek ke arah gadog, dimana hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui dari Saksi di TKP bahwa Seorang pengemudi sepeda motor yang tdk diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor nopol F 5407 DQ , bergerak dari arah puncak mengarah ke arah gadog, setibanya di TKP sekira pukul 07.30 wib berdasarkan keterangan saksi bahwa pengemudi tersebut menepikan sendiri sepeda motornya. Dan tiba tiba pengemudi tersebut tergeletak di jalan sambil kejang kejang badannya, di duga pengemudi tersebut memiliki penyakit Ayan. 
Setelah kurang lebih 15 menit kejang kejang, kemudian pengemudi bisa duduk dan berusaha menenangkan dirinya lalu berdiri dan melanjutkan kembali perjalanannya menggunakan sepeda motornya. 

Untuk identitas korban tidak ada yang mengetahuinya dan saksi yang berhasil dimintai keterangan Pihak Kepolisian yaitu : 
Nama      : Humaidi
Umur               : 31 Tahun 
Pekerjaan       : Karyawan Swasta 
Agama            : Islam
Alamat            : Jl. Bahagia ds, Kreo selatan Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.

Tindakkan Pihak Kepolisian yang telah menyisir lokasi TKP seperti yang ada dalam video tersebut tidak ditemukan korban tersebut dan situasi aman terkendali kondusif, dihimbau kepada warha masyarakat apabila menemukan hal - hal yang berkaitan dengan hal tersebut ataupu  adanya tindak pidana yang mengganggu Harkamtibmas gar segera melaporkan kepad pihak kepolisian setempat.

(Adit) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA