Breaking News

Satreskrim Ringkus, Koboy Jalanaan Tembak Pemillik Warkop Di Sukabumi




SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - Pasca  tragedi penembakan di jalan Veteran, beberapa  hari lalu Sriwidari, kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi korban pemilik salah satu warkop mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan dan telah dilarikan ke RSUD R.Syamsudin SH.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, untuk modus yang dilakukan pelaku adalah dengan datang ke warung kopi milik korban, di Jalan Veteran 1 Kelurahan Sriwedari Kecamatan  Gunung Puyuh Kota Sukabumi, sekitar pukul 21:30 WIB, kemudian mengajak korban untuk masuk kedalam mobil pelaku diduga dalam pengaruh Alkohol keduanya, Jumat 20 September 2024 d Mako Polres.

"Setelah cekcok antar berdua pelaku Koboy  jalanan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan berkata kepada korban"Bray mau tahu gak rasanya ditodong"Kemudian pelaku mengarahkan senjata api kepada korban, dan menempelkannya ke punggung sebelah kanan korban, kemudian menarik pelatuk senjata api hingga meletus hingga melukai korban dibagian punggung sebelah kanan," ungkap Rita.

Dijelaskan kata Rita, dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri di Jalan Pramuka Gunung Puyuh Kota Sukabumi.

Adapun barang bukti yang telah kami amankan adalah, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan 1 unit mobil merek Mercedes Benz, kemudian sepotong kemeja dan switer warna hitam," singkat Rita.

Lanjut Polisi Perwira Menengah Itu, tentu perbuatan pelaku kami ancam dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,  dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, dan atau pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kami pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak membawa atau mempergunakan senjata tajam maupun senjata api yang bukan peruntukannya ,bila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau gangguan Kamtibmas bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian langsung atau melalui Call center 110 yaitu layanan polisi Lapor polisi siap mangga di 0815654110.


Reporter:
Ronald Alexsander

BACA JUGA BERITA LAINNYA