Satuan Reskrim, Ringkus Penganda Uang Berkedok Ustad Di Sukabumi
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - Satuan Reskrim Polres Kota Sukabumi ringkus 7 tersangka salah satu modus penipuan dan penggelapan, dengan modus berpura-pura sebagai Ustadz yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan dialah satu kampung Cibalung RT 05/20 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 14: 00 WIB di Perumahan Grand Lavalma GA9 Desa Karawang Kecamatan Sukabumi. berdasarkan LPB 370/IX /2024 SPKT Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat atas nama pelapor ASW tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Kami dari sebuah laporan, LPB 224/V 2024 polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat atas nama pelapor BI tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Di 3 TKP (tempat kejadian perkara) lainnya korban belum membuat laporan, dimako Polres
Kota Minggu 15 September 2024.
Lanjut kata Rita, korban ASW laki-laki Yogyakarta 51 tahun Guru Pesawangan Depok dengan kerugian 100juta rupiah, BI laki-laki Lubuk Pakan 47 tahun karyawan swasta Labuan Batu dengan kerugian 200juta rupiah, adapun didapat identitas para pelaku S laki-laki Cianjur 37 tahun perannya menyewa kendaraan roda 4 rental
H laki -laki Cianjur 41 tahun perannya menawarkan jasa atau mediator, A laki-laki Cianjur 47tahun perannya membantu mempersiapkan kotak box di rumah, kemudian insial JS laki -laki Sukabumi 54 tahun perannya sebagai Driver atau supir, YS laki-laki Sukabumi 44 tahun mengantar pelaku saudara H, kemudian inisial OS laki-laki Cianjur 42tahun perannya sebagai Ustadz Fadil, inisial AS Bandung 54 tahun Gegerbitung Kabupaten Sukabumi perannya sebagai Ustadz anak dari Mbah Kasepuhan.
"Ke 7 tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 04:00 WIB di Daerah Ciwalet Cianjur, adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 kotak kayu warna hitam yang berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan 100ribu rupiah kemudian 2 unit kendaraan roda 4, kemudian 7 unit handphone dengan berbagai merk," ungkap Rita.
Adapun modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura -pura sebagai Ustadz yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat, kepada korban harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu
Namun, total hasil para pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu sebesar 850juta rupiah, pasal yang diterapkan adalah pasal 387 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Di kesempatan yang sama Ipda Kanit Tipidum Polres Sukabumi Kota Budi Bachtiar menerangkan modus ini ada mediator dari orang -orangnya. tapi orang tersebut sudah di setel bahwa saya juga sudah berhasil.
"Ada mediator juga yang memperkenalkan korban ke si pelaku. pada dasarnya komplotan.
Namun kata Budi, tentu korban sudah siap untuk menyediakan uang kemudian dibawa ke salah satu Vila yang sudah dia sewa sebelumnya, habis itu ritual, kunci kamar itu sudah di setel bisa di buka dari luar saja kalau dari dalam tidak bisa," ungkap Kanit Tipidum.
Kalau ritual nya hanya 1 jam saja, iming-imingi soal menggandakan sampai 10 kali lipat, ini sudah berjalan kurang lebih selama 1 atau 2 tahunan.
Kurang lebih ada 5 TKP total kerugian kurang lebih hampir 1 milyar rupiah, mungkin dengan adanya realis ini kemungkinan korban lain yang belum melapor pasti dia akan melapor,"terang Budi.
"Penggandaan uang tentu dengan ritual suruh baca doa-doa. ditanggalkan si korban nya sendiri, uang aslinya para pelaku sudah diamankan dan ditukar dengan uang palsu.
Reporter:
Ronald Alexsander