Bawaslu Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi"Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
SUKABUMI." BERITAEKSPOS.COM -
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 bersama stakeholder dengan mengusung tema " Menjaga Netralitas ASN dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.jumat(25/10/2024).
UU no 5 tahun 2014 tentang ASN
PP no 53 tahun 2010 tentang displin ASN, surat edaran BKN, tentang netralitas ASN dalam Pilkada, UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, dengan tegas menyatakan tentang asas Netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasan nya, yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sangsi pelanggaran Teguran, penurunan pangkat,serta pemberentian tidak dengan hormat.
Anggota bawaslu kadif Penindakan pelanggaran pemilu Kepala daerah Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan, terkait penanganan pelanggaran yang telah di tangani oleh Bawaslu Kota Sukabumi, pertama yang berkaitan dengan Haornas dan yang kedua yaitu penanganan salah satu camat, " ucapnya.
Menurutnya, bukan hanya yang dua kasus saja, tapi ada kasus lain yang saat ini masih berjalan pokoknya nanti ada Press Release nya dan masih ASN juga, Bawaslu juga sampai saat ini terus gencar melakukan sosialisasi untuk menyampaikan terkait larangan ASN supaya tidak memihak kepada salah satu Calon intinya harus Netral.
Bawaslu Kota Sukabumi juga, sudah melakukan beberapa kali koordinasi dan Alhamdulillah Pak Pj juga sangat responsif sekali dengan di adakan nya sosialisasi netralitas ASN insyaallah pak Pj Wali kota akan melakukan kegiatan sosialisasi yang sama pada hari selasa nanti.
Lanjut dia dua kasus netralitas ASN sudah kita teruskan rekomendasi nya ke BKN, untuk selanjutnya surat tersebut sudah turun ke BKPSDM, menurut nya terkait sangsinya kode etik dan disiplin, dan ASN tersebut sudah melakukan pelanggaran Netralitas ASN, dan Bawaslu sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ponis nya seperti apa, karena kewenangan nya BKN dan BKPSDM.
Di tempat yang sama narasumber dari Universitas Muhamadiyah ( UMI) Tuan Nur menambah kan memang dari pantauan ASN masih ada yang bermasalah tidak netral, dan UU netralitas ini untuk mencegah dan menimalisir tentang ketidak netralitas ASN agar supaya tidak memihak kepada salah satu Calon.
"Dan tadi juga banyak masukan- masukan dari beberapa peserta dalam artian netralitas itu apa saja, dan kalau bisa harus disamakan netralitasnya dengan TNI/Polri,ASN tidak memilih, dan untuk netralitas ini ada beberapa arti, ada netralitas tidak memilih dan ada netralitas tidak memihak ke salah satu calon,"
ucapnya.
Jadi kalau saya lihat netralitas ASN itu bukan tidak memilih, tapi netralitas nya tidak memihak, dan kalau untuk netralitas TNI/Polri ada dua Netralitas, yaitu netralitas tidak memilih dan juga netralitas tidak memihak ke salah satu calon, dan dia juga menyarankan, ASN tetap harus netral karena hukuman nya bagi ASN ada yang sedang dan ada juga yang berat itu akan menjadikan menghambat karir ASN itu sendiri," terangnya.
Jurnalis: OIS