Breaking News

Pj Wali Kota, Ketidak Netralitas ASN Akan Berdampak Merugikan Negara Pemerintah Masyarakat dan Pelayanan

SUKABUMI, Beritaekspos.com - Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Netralitas ASN digalar di Hotel Horison Kota Sukabumi, Selasa 29 Oktober 2024.

 Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kembali menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.

 Kegiatan yang digagas Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi ini turut dihadiri Pj Sekda Kota Sukabumi, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.

'' Acara ini bagian tindaklanjut dari penugasan ke kabag Pemerintahan dan sekda, terkait netralitas ASN sebelum dan pasca kampanye,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. 

PJ Kusmana Hartadji mengatakan, apalagi pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat dan netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik, Selasa 29 Oktober 2024.

Pj menambakan, netralitas seorang ASN kata Kusmana, harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara," ungkap Kusmana.

Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Netralitas ASN kata Kusmana, merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan wakil wali kota dapat berjalan secara jujur dan adil. 

Namun kata nomor 1. di kota Sukabumi, menerangkan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan Negara, Pemerintah, dan masyarakat," ungkap Kusmana.

Ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan asn menjadi tidak profesional.

'' Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah,'' ungkap Kusmana. 

Dengan cara pertama ikut kampanye, kedua menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan ketiga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain akan saya proses.

Penulis: 
Ronald Alexsander
BACA JUGA BERITA LAINNYA