Satuan Reserse Narkoba, Ringkus 21 Terangsaka Selamatkan 10 Ribu Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM -
Kapolres Sukabumi Kota konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba bermacam jenis narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penegakan hukum di beberapa 17 TKP di tempat kejadian perkara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan para tersangka sebanyak 21 Orang, diantaranya AR usia 39 tahun Wiraswasta Cikole Kota Sukabumi, kemudian HP usia 30 tahun Wiraswasta Cisaat Kabupaten Sukabumi, RA 34 tahun Buruh Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Orang 21 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berbagai merek termasuk minuman beralkohol,hasil operasi rutin di Wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jumat 25 Oktober 2024.
"Termasuk Ibu rumah tangga SS 41 tahun Kecamatan Warudoyong TE 39 tahun SK 37 tahun Karyawan Anjasari Bandung, DM 45 tahun Wiraswasta Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Polisi Perwira Menengah Itu, membeberkan nama-nama yang terlibat kasus penyahgunan narkoba HG 41 tahun Buruh Cisaat Kabupaten Sukabumi, IS 26 tahun Tunakarya Citamiang Kota Sukabumi, RD 47 tahun Buruh Gunungpuyuh Kota Sukabumi, AS 55 tahun Buruh Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
Namun kata Rita, para tersangka penyalahgunaaan Narkoba berbeda tempat pada saat penangkapan, Yakni BR 29 tahun Buruh Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, AG 21 tahun Mahasiswa Baros Kota Sukabumi AS 24 tahun Mahasiswa Cisaat Kabupaten Sukabumi. RR 30 tahun Buruh Lembursitu Kota Sukabumi, DM 28 tahun Buruh Lembursitu Kota Sukabumi, RM 25 tahun Karyawan Citamiang Kota Sukabumi, RZ 20 tahun Mahasiswa Gunungguruh, MD 29 tahun Buruh Citamiang, MI 34 tahun Wiraswasta Curugkembar, SA 44 tahun Wiraswasta Warungkondang, " ungkap dia.
Berdasarkan pantauan satuan reserse Narkoba tempat kejadian perkara TKP Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Kebonpedes 1 kasus, sehingga total keseluruhan 17 kasus," ucap Rita.
"Adapun total barang bukti dari 17 TKP (tempat kejadian perkara) dan 21 tersangka, narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 293,54 gram.
Rita menambahkan, tentu jenis narkotika ekstasi sebanyak kurang lebih 126 butir, narkotika jenis ganja kering sebanyak 1.574, psikotropika 563 butir, obat keras terbatas 12.026 butir, kemudian 5 buah timbangan, 20 unit handphone, uang tunai sebesar 390 ribu rupiah. Selain itu juga telah diamankan kurang lebih 170 botol minuman beralkohol berbagai merek, hasil dari operasi rutin kepolisian.
Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih 652 juta rupiah, atau lebih dari setengah milyar dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ribu jiwa dari penggunaan Narkoba.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 111 Ayat 1, 112 Ayat 1,112 Ayat 2 ,114 ayat 1 ,114 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,pasal 62 Undang -Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, k pasal 435,436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal dari mulai 5 tahun sampai dengan seumur hidup,para pelaku melaksanakan aksi baik sebagai kurir,maupun pengedar ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan ,4 bulan bahkan sampai 1 tahun.
Penulis:
Ronald Alexsander