2 Tersangka Promosikan Judol, Lewat Media Facebook dan Akun Instagram, Satreskrim Ringkus Tersangka Berbeda Lokasi
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan terduga 2 pelaku Judi Online (JUDOL), Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 22: 00 WIB, di Jalan Ciandam Kekenceng Kelurahan Cibeureum hilir kecamatan Cibeureum.
Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar Pukul pukul 15:00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 10 Kota Sukabumi ,Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana mempromosikan judi online melalui media sosial, Satreskrim Ringkus 2 tersangka penangkapan berbeda lokasi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi
Mengatakan adapun identitas pelaku adalah RA alias I laki -laki Sukabumi 25 tahun Tunakarya Cibeureum Kota Sukabumi, berinisial I. Sebagai pemilik halaman facebook barat ceria, city Garut ,dan Jurnal fother,RA Alias I sudah berjalan mempromosikan judi online selama 8 bulan, jumpa pers Mako Polres, Selasa 05 November 2024.
"Total keuntungan pelaku yang didapatkan sebesar 32juta rupiah, dan Az alias A perempuan Sukabumi 23 tahun selebgram Citamiang Kota Sukabumi pemilik akun media instagram dengan nama SR, Az alias A sudah berjalan mempromosikan judi online selama 5 bulan. Pelaku judi online keuntungan yang didapatkan sebesar 5juta rupiah," ucapan Polisi perwira itu.
Lanjut dengan kata lain Kapolres, modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mempromosikan yang bermuatan judi online melalui akun media sosial facebook dan akun media sosial instagram, pelaku mendapatkan keuntungan setelah berhasil mengunggah konten video bermain judi online.
Nanti dari link slot, dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapatkan keuntungan sebesar 500ribu rupiah sampai dengan 2juta rupiah, untuk setiap unggahan judi slot online yang cair selama 14 atau 15 hari, setelah pelaporan pada aplikasi telegram," ucap Kapolres.
Polisi Perwira Menengah Itu membenarkan, kedua pelaku mempromosikan link judi jenis slot, barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah satu unit vc atau CPU, Samsung warna hitam kemudian satu unit layar monitor warna hitam merk Sharp ,satu unit keyboard warna hitam.
Rita menambahkan, barang bukti satu unit webcam speaker, satu unit mouse ,dua unit handphone dengan berbagai Merk. Dan tiga buah kartu ATM BCA tiga lembar rekening koran Bank BCA.
" Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan Kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1.
Dengan KUH pidana ancaman pidana penjara 2 tersangka paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial gunakan secara bijak tidak tetlibat pelanggaran atau kejahatan dan ketetapan hukum yang berlaku," tutup Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Namun menurut Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan setelah ditemukan beberapa aplikasi slot yang diduga sebagai akun judi online, kemudian kita masuk ke aplikasi tersebut.
" Kedua tersangka kami melakukan penyelidikan ternyata pemilik akun tersebut menerima hadiah atau uang dari hasil judi online tersebut, sehingga pada saat itu kami memeriksa atau mengamankan dari pelaku.
Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, dari 2 pelaku ini berbeda perkara berbeda situs keduanya sudah mengaku dari masing-masing posting itu mereka menerima uang sebesar kisaran 500ribu sampai 2juta rupiah untuk satu kali memposting akun-akun tersebut," ucapan kasat Reskrim.
Tentunya kami juga memdalami apakah semua akun atau pemilik medsos memang dari Perusahaan memilih mereka yang memiliki follower yang banyak diatas seribu," Ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Bagus Panuntun, follower-follower tersebut diarahkan dengan melihat dengan cara live atah dengan cara himbauan-himbauan, sehingga follower-follower mereka melihat dan melakun yang diharapkan adalah masuk kedalam judi online tersebut.
Kembali kata Bagus, tentu promosinya mereka hanya memposting kemudian ketika live mereka menyebutkan akun-akun tersebut ada juga beberapa peserta live ini menanyakan kemudahan.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota dengan preventif pencegahan menyampaikan kepada Masyarakat bahwa judi online itu tidak ada yang menguntungkan, dan mereka itu hanya merugikan. Mereka dimenangkan sekali dan kerugian sangat besar, berkali-kali dalam permainan korbannya Judi slot.
Untuk tersangka 2 pelaku judi postingnya atau livenya meyakinkan bahwa akun-akun tersebut menjanjikan kemenangan besar," tutur Kasat Reskrim .
Mereka nanti dari telegram tersebut diyakinkan bahwa pemilik akun tersebut terpilih untuk mempromosikan judi online, mereka dimintai rekening untuk nantinya di transfer.Ungkap Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
Penulis :
Ronald Alexsander