Breaking News

Dari 6 Terduga Pelaku, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Utama Pengeroyokan




SUKABUMI," Beritaekspos.com - 

Polres Sukabumi Kota Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan mengamankan 2 dari 6 terduga pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan 2 anggota komunitas Vespa yang terjadi di Jl.A.Yani Kelurahan Gunung parang Kecamatan Cikole. Pada hari Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, kedua pelaku tersebut adalah inisial F alias E 28 tahun warga Kampung Cijangkar RT 01 RW 02 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, diMako Graha Rekunfu, Selasa 12 November 2024.

" Merupakan Residivis kasus pembunuhan, inisial TF alias AS 24 tahun warga kampung Cijangkar Kaler ,Gang Ampera RT 03 RW 02 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Lanjut Perwira, kedua terduga pelaku berhasil kita amankan di 2 lokasi yang berbeda, pada hari Selasa 12 November 2024 F. Diamankan di Kampung Kibitay Kelurahan Sindangsari Lembursitu Kota Sukabumi sekitar Pukul 04:30 WIB, dan sering bersamaan inisial TF diamankan di kampung Cibolang desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Rita Suwadi Menerangkan, sekitar Pukul 01:30 WIB, sedangkan 4 terduga lainnya yang telah teridentifikasi telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh kepolisian.

"Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu kedua terduga pelaku bersama-sama dengan 4 terduga pelaku lainnya melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong, helm. Dan botol minuman keras terhadap korban saudara RA dan FJAR,yang merupakan anggota komunitas Vespa," ungkap Rita Suwadi.

 Peristiwa ini diduga berawal saat korban saudara RA sedang nongkrong disekitar Jl.A.Yani Cikole Kota Sukabumi pada hari Minggu 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 01:00 WIB dan mengambil Poto kelompok diduga pelaku karena diduga diketahui oleh kelompok pelaku salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan maksud dan tujuan melakukan pemotretan tersebut.

Lebih lanjut Polisi Perwira tinggi itu, tidak mendapatkan jawaban, akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak 3 kali ke arah bagian belakang kepala. Sehingga korban melarikan diri kemudian meminta pertolongan kepada rekannya yang di komunitas Vespa yaitu saudara FJAR, yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.


"Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala.

Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol. Dan pecahan helm saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan terancam pasal 170 dan pasal 351 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.

" Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aksi kejahatan di jalanan,yang tentunya dapat mengganggu kondusifitas,bila ada yang mengetahui dan melihat dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,atau menghubungi layanan call center 110 maupun layanan lapor polisi siap mangga di 0811654110.

Pada kesempatan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan, sekitar 3 tahun yang lalu pelaku residivis vonis 8 tahun, menjalankan hukuman 5 tahun bebas bersyarat pelaku pembunuhan sebelum terjadi penganiyaan club Vespa.

Menurut Bagus Panuntun, pengakuannya tersinggung dengan adanya di Poto karena kelompok mereka dipoto sedang mabuk-mabukan yang jelas dia ada tkp-tkp lain pihak kepolisian masih mendalami," ungkap kasat Reskrim.

Sehingga dengan seiringnya pada saat di Poto oleh komunitas tersebut, kepolisian masih mendalami komunitas Vespa itu apakah memoto lokasi sehingga terkena Poto atau bagaimana.

Tentu ketika komunitas Vespa itu mengarahkan lensanya dengan cara memotret, kemudian salah satu pelaku mendatangi. Korban kemudian memukul korban salah satu korban lari meminta bantuan dan disitulah terjadi pengeroyokan.

Kasat Reskrim menegaskan, 2 pelaku ini yang kita amankan merupakan pelaku utama, sedangkan 4 yang lainnya hanya sifatnya ikut membantu. Ada yang memukul namun kami pastikan 2 pelaku ini adalah pelaku aktor utama Yang memprovokasi dan yang penyerangan lebih awal," ujar Bagus Panuntun.

"Untuk residivis ini pelaku masih bebas bersyarat sebelumnya, dia masih harus menjalani 8 tahun tetapi dengan penganiyaan sekarang menjalani 5 tahun dan wajib lapor, tentu adanya kejadian tersebut kemungkinan akan ditambahkan pasalnya menjadi berlapis harus menjalani hukuman 3 tahun kembali dan ditambahkan dengan vonis baru ini.

Kami masih mendalami sejauh ini dari pengakuan 2 tersangka ini belum menyebutkan apakah dia anggota geng motor apa atau bukan kami saat ini masih mendalami karena pelaku ditangkap menjelang pagi jam 04:00 WIB.

Jadi 2 tersangka dan tersangka lainnya sangat berpindah-pindah kemudian kita mencium tempat persembunyian terus berpindah lagi pada akhirnya dia ke Sukabumi dan dia ke Cianjur, terakhir dia ke Bogor waktu tadi malam kita langsung amankan.


Penulis: 

Ronald Alesxander

BACA JUGA BERITA LAINNYA