Pj Bupati Garut Buka Sosialisasi dan Konsultasi Publik Revisi RTRW
GARUT," BERITAEKSPOS.COM -
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis, 28 November 2024.
Acara ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Garut untuk lima tahun ke depan.
Barnas menekankan pentingnya revisi RTRW sebagai salah satu arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk memperbarui dokumen tata ruang sesuai dengan perkembangan terkini.
Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan seluruh kepala dinas agar revisi RTRW dapat selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Semua pembangunan di Kabupaten Garut harus terpetakan, sehingga anggaran bisa disusun berdasarkan revisi RTRW yang telah ditetapkan," ujar Barnas.
Barnas berharap agar dalam rancangan RTRW ini bisa melingkupi apa yang harus Pemkab Garut lakukan dalam 5 tahun ke depan.Ia berharap hasil konsultasi ini dapat menghasilkan blueprint yang jelas dan menjadi rekomendasi langkah strategis Pemkab Garut.
"Misalnya kita ingin tau bahwa di Kabupaten Garut semua itu harus terpetakan, pembangunan apa yang bisa dilakukan dari tahun ke tahun, agar untuk penganggaran itu betul-betul bisa mengacu pada revisi RT RW," ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan konsultasi publik tahap pertama yang melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal. Tahap berikutnya akan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Agis sapaan Akrab Kadis PUPR Garut, berharap melalui konsultasi publik ini muncul masukan dan pengayaan terhadap materi teknis yang sedang disusun oleh Dinas PUPR Garut dengan tim konsultan, untuk disampaikan ke Kementerian dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Garut.
Menurut Agus, revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah regulasi terkini, seperti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Jawa Barat Tahun 2022-2042, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan.
"Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebijakan baru agar RTRW Kabupaten Garut selaras dengan peraturan yang ada," ujar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan RTRW telah melalui berbagai tahap pendahuluan, termasuk pembentukan tim, penyusunan rancangan awal, hingga koordinasi lintas wilayah dengan kabupaten tetangga seperti Tasikmalaya, Cianjur, Bandung, dan Sumedang.
Agus berharap revisi RTRW dapat selesai sesuai jadwal, dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) baru pada semester pertama 2025. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mendukung RTRW yang baru.
Kami berharap pada 2025 sudah memiliki Perda revisi RTRW yang sinkron dengan berbagai kebijakan sektoral lainnya. Pungkasanya.
Jurnalis : (Beni).