Polantas di Karawang Tegur Pengguna Sepeda Listrik yang Dipakai di Jalan Raya
KARAWANG," BERITAEKSPOS.COM - Guna meningkatkan Kamseltibcarlantas, Personel Satlantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat berikan imbauan terkait larangan sepeda listrik dipakai di jalan raya, Kamis (21/11/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.
"Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020," kata pria yang akrab disapa Lucky.
"Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang," lanjutnya.
Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan personelnya, untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur maupun orang dewasa.
Seperti yang diketahui, petugas mengunjungi dan memberikan edukasi kepada Ibu beserta anaknya tersebut untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.
"Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur ataupun orang dewasa" pungkas perwira Polri itu.
(Jajang S)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Polantas di Karawang Tegur Pengguna Sepeda Listrik yang Dipakai di Jalan Raya
Reviewed by beritaekspos.com
on
November 21, 2024
Rating: 5