Polres Sukabumi Kota,Berhasil Mengamankan Pelaku Di Duga Pelaku TPPO
SUKABUMI," Beritaekspos.com - Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan diduga pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang/manusia sesuai dengan laporan pada tanggal 4 Nobember 2024 sekira Pukul 14:30 WIB yang terjadi di jalan Garuda Caringin Baros Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
Dengan pelapor atas nama SH 35 tahun Wiraswasta, pelaku berinisial YA 51 tahun mengurus rumah tangga Kampung Cimapag Desa Cirenghas Kabupaten Sukabumi. Dan inisial SK 61 tahun Karyawan Swasta Kampung Cimapag Desa Cirenghas Kabupaten Sukabumi, menetapkan inisial RQ sebagai target penangkapan satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi membenarkan modus operandi yang dilakukan para pelaku pemberangkatan TKW ini adalah melakukan perekrutan dan menerima calon perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT. Kapco, yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, diduga ilegal nama perusahaanya, saat pers realese di Mako Polres, Selasa 05 November 2024.
" Khususnya Uni Emirat Arab seperti Dubai Qatar sebagai pembantu rumah tangga, yang biasa dibilang Art. Dengan janji gaji 1200 real atau setara 4 juta rupiah, namun setelah sampai di Negara tujuan yaitu Abu Dhabi bekerja dan hanya di gaji satu bulan saja, dari 3 bulan kontrak bekerja," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang telah diamankan adalah satu buah paspor korban, 2 lembar tiket pesawat kepulangan, dan 1 lembar pembatalan tempat tinggal yang dikeluarkan dari Uni Emirat Arab Saudi.
Sambungnya Rita, tentu pasal yang disangkakan adalah pasal 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan ancaman pidana mimimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau pasal 69 junto pasal 81 undang-undang Repubik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
" Selanjutnya pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan di Polres Sukabumi Kota, kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar Negeri agar berhati -hati dalam memilih perusahaan ataupun orang yang merekrut keberangkatan keluar Negeri, agar tidak menjadi korban penipuan, pada saat menjalani prosesnya.
Pada bagian lain Ps. Kanit PPA Polres Sukabumi Kota Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nandang Kurniawan mengatakan, tentunya untuk sipelaku ini memang merekrut dan menerima calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar Negeri dengan berbaga Negara lainya.
"Ya sejak tahun 2021 pelaku sudah melakukan perekrutan dan penerimaan calon, tidak melalui prosedur yang benar. Dia langsung merekrut memberangkatkan si calon ini ke Jakarta dan langsung di berangkatkan dengan tujuan luar Negeri.
Dengan pemberangkatan tenaga kerja TKW, visanya bukan visa kerja, kadang ada visa umroh dan visa kunjungan.
kalaupun pemberangkatan mereka nanti disana dapat majikannya yang baik akan diperpanjang, dan seandainya si pekerja migran ini mendapatkan majikan tidak baik nasibnya akan terluntang -lantung disana.
Lanjut Bripka Nandang itu, keberangkatan kesana hanya satu bulan pertama digaji, bulan kedua dan ketiga tidak mendapatakan hak gajinya.
Tentunya dengan rata-rata masih ada pekerja migran yang disana kita juga koordinasi dengan pihak BP2MI untuk melacak disana juga perusahaan karena Ilegal, karena tidak terdaftar di Disnaker Kota Sukabumi.
Kalau untuk korban memang sudah pulang kesini itupun dia sudah di deportasi karena ada pembatalan ijin tinggal.
"Tadinya sempat mau diperpanjang oleh majikan yang disana, mungkin ada masalah ataupun apa dari keterangan si korban dia tidak digaji dan tidak diberikan haknya.
Nah dari pihak majikannya dideportasilah untuk si pekerja itu.
Penulis :
Ronald Alexsander