Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Amankan 1 Tersangka Pencurian Bermotor dan Barang Bukti 3 Unit Berbagai merk
SUKABUMI, Beritaekspos.com -Satuan reserse Kiriminal ( Satreskrim Polres Sukabumi Kota, telah melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terkadi di Kampung Cisaat RT 05/02 Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 04:30 WIB dengan korban saudara IM laki-laki Garut 58 tahun Karyawan Swasta di Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelas dari pengungkapan pencurian bermotor ini kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial E laki -laki Sukabumi 47 tahun wiraswasta Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 11:00 WIB di Cibadak Kabupaten Sukabumibpelaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Sukabumi ,sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO(daftar pencarian orang) oleh kepolisian.
"Tidak hanya itu Satreskrim, mengamankan para terduga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor berbagai merk.
Kapolres Sukabumi kota menerangkan, salah satunya satu unit handphone bermerek oppo kemudian satu unit jam tangan merk samsung galaxy watch satu buku BPKB, satu dus book hp, satu dus book jam tangan.
"Pelaku adapun modus operandi yang dilakukan awal mulanya para pelaku berkeliling mencari lokasi target pencurian setelah itu pelaku saudara E turun dari sepeda motor menuju belakang rumah korban dan membuka jendela yang tidak dikunci.
selanjutnya menurut Rita Suwadi, pelaku membuka pintu lalu saudara E mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul, satu unit note book satu unit handphone dan satu buah jam tangan merek Samsung Galaxy watch," Ujar polisi Perwira Menengah Itu.
Namun Rita, menegskan antara pelaku lainnya saudara A DPO menunggu diluar mengawasi situasi ditempat kejadian, Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi pencurian. Terhadap para pelaku kami menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"kami menghimbau kepada warga masyarakat agar selaku waspada dan selalu memeriksa keamanan disekitar rumahnya msaing-masing apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.
Pada kesempatan yang sama Kanit Tipidum Polres Sukabumi Kota IPDA Budi Bachtiar mengatakan tentu ada saksi -saksi di TKP(tempat kejadian perkara) kemudian kita inventalisir residivis yang sudah keluar dalam kasus yang sama, pihak kepolisian kerjasama juga dengan masyarakat sekitar untuk mengetahui ciri-ciri pelaku tersebut.
"Kalau dari CCTV memang kurang jelas, kepolisian juga sedang mencari CCTV pembanding di sekitar kejadian.
Budi menerangkan sipelaku tersebut berangkat dari arah mana pihak kepolisian SE sedang menggali menysisir, kemarin sudah kita sisir sepanjang 1 km tapi belum mendapatkan hasil CCTV yang terlihat jelas.
Dalam kasus ini Satreskrim terus mencari untuk mendapatkan informasi akurat mungkin nanti diperlebar untuk anggota kami untuk mengetahui pelaku tersebut keberadaanya.
Tentunya kami dari pihak kepolisian tidak hanya diam Anggota Satreskrim memyebar sedang melakukan penyelidik pencarian petunjuk dari CCTV mulai dari ciri-ciri pelaku.
Para pelaku Pencurian kendaraan bermotor, ciri-ciri pakaian yang dipakai oleh pelaku masih samar-samar, kalau pihak kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti yang lengkap dalam kurun waktu singkat satreskrim Polres Sukabumi Kota, akan segera diumumkan pada rekan media.
Penulis:
Ronald Alexsander