Tim Relawan dan Tim Kuasa Hukum 02 Guruduk Bawaslu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kampannye 01 Di Luar Jadwal
SUKABUMI," Beritaekspos.com
Team Advokasi No Urut 02, Ayep Zaki Bobby Maulana melaporkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi No Urut 01, Ahmad Fahmi – Dida Sembada ke Bawaslu, terkait pelanggaran diduga ada penyalahgunaan jadwal di luar jadwal kampanye,Senin (25/11/2024).
Ketua Tim Relawan Ayep -Bobi no Urut 02 Nurul Jaman Hadi menjelaskan, kami datang Ke Badan Pengawas Pemilu tujuan nya melaporkan, terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye, dimana pada tanggal 23 November 2024 lalu, Paslon 01 mengadakan acara Jalan Santai, padahal itu diluar jadwal kampanye pasangan tersebut, karena seseuai jadwal dari KPU, seharusnya pasangan 01 kampanye di tanggal 5 November 2024.
“Memang kegiatan tersebut diberi judul jalan santai, namun kenyataan dilapangan, mereka ternyata seperti melakukan kampanye terbuka atau rapat umum, padahal saat itu bukan jadwal kampanye Paslon 01, kalau sesuai jadwal dari KPU, mereka seharusnya berkampanye di tanggal 5 November 2024,” jelasnya.
Tindak pelanggaran di luar jadwal Kampanye yang di lakukan paslon 01,diduga dan subtansi dari jalan santai pelanggarannya ada hadiah yang di bagikan kepada peserta melebihi dan tidak sesuai dengan PKPU No 13.Dan di PKPU sudah tertera batas nominalnya dan kami rasa itu sudah masuk dan sudah teridentifikasi pelanggaran nya, mudah mudahan akan menjadi perhatian kepada semuanya. Dan semua aturan berlaku sama.
Menurutnya hasil dari pelaporan ini kemungkinan akan di kaji terlebih dahulu selama dua hari.Dan kami juga akan menunggu jawaban pelaporan ini dari Bawaslu, berikut dengan klarifikasi nya.
Pelaporan yang di sampaikan tadi terkait pelanggaran jalan santai diduga ada penyalahgunaan jadwal di luar jadwal kampanye pada tanggal 23/11 seharusnya jadwal kampanye akbar 01 tanggal 5/11. Dan pelaporan yang di sampai kan ke Bawaslu tadi dari 7 titik kecamatan," ungkapnya.
Nurul Jaman Hadi berharap, Bawaslu Kota Sukabumi segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Team Relawan maupun oleh Tiem Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, No Urut 2 tersebut bisa terealisasikan semuanya.
Senada di sampaikan oleh Tim Kuasa Hukum no urut 02 Ifan Faisal
Yang pertama hari ini kita datang ke Bawaslu menyampaikan pelaporan nya ada dua agenda pertama, penyampaian surat permohonan jawaban atas kegiatan 01 pada tanggal 23 November yaitu jalan sehat di 7 Kecamatan, yang kedua adalah, kami juga melaporkan dugaan adanya pelanggaran paslon 01 berkampanye diluar jadwal.
Lanjut dia Kerena jadwal kampanye Akbar atau rapat umum jadwal 01 itu tanggal 5/11, sedangkan kami menganggap kejadian yang jalan santai tanggal 23/11 dikategorikan kampanye Akbar atau rapat umum
Yang kedua kami juga lmelaporkan dugaan di kegiatan jalan santai itu ada pembagian hadiah yang melampaui batas-batas yang telah diatur. Nah, intinya itu kami minta jawaban dari BAWASLU dan kedua biarkanlah Bawaslu ini memproses laporan kita dan kita akan kawal terus, sampai ada jawaban dari Bawaslu, " tutupnya
Ois