Jajaran Polres Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Ratusan Tabung Gas Oplosan Bersubsidi
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - Polres Sukabumi Kota mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil melaksanakan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah.
Dengan melakukan penggerebekan di dua lokasi atau gudang penyuntikan pengoplosan gas bersubsidi di kampung Cikujang RT 15 RW 03 Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 12:30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan dalam penggerebekan tersebut personel kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 354tabung gas kosong ukuran 3 kilo gram, 131tabung gas kosong ukuran 12 kilo gram. Kemudian dua tabung gas kosong ukuran 50 kilo 5," diMako Polres, Senin 16 Desember 2024.
" Tentunya dengan tabung gas kosong ukuran 5,5 kilo, 11tabung gas ukuran 12 kilo, satu unit timbangan 30 buah. Regulator 1 unit freezer, 1 unit kulkas merk LG, 1 unit kulkas merk Sharp 12pasang sarung tangan warna Hitam, 1 karung plastik bekas.
Polisi perwira itu menerangkan, satu unit timbangan merk kalte, 3 potong pakaian kain lap , 1 kantong tutup segel warna kuning 1 kantong tutup segel warna putih, 1 kantong tutup segel warna biru, 14 karet selang tabung gas, 5 buah obeng, 1 buah kursi plastik warna hijau, 1 unit mobil Suzuki carry nopol F 8301TP, dan unit mobil Suzuki carry nopol F8917VE," ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk para pelaku baik itu pengelola, pemilik maupun pegawai sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran jajaran Polres Kota Sukabumi. Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara memindahkan gas 3 nonsubsidi kedalam tabung gas 12 kilo non subsidi menggunakan alat berupa regulator, kemudian gas 12 kilo tersebut dijual kepada konsumen dengan harga sekitaran 235 ribu rupiah per tabung, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan," ujar Rita Suwadi.
Dan atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih 11Juta Tujuh ratus lima ratus rupiah, itu perhari nya. Sehingga apabila diakumulasi selama 6 bulan operasional kerugian negara yang ditimbulkan sebesar dua milyar seratus enam juta dua ratus tujuh puluh rupiah.
Namun kata Rita Suwadi, untuk pasal yang disangkakan adalah, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, yang di subsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, pasal 55 undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
" Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda pidana paling banyak 60 milyar rupiah. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
Ditempat yang sama, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas ) Sukabumi H. Eten Rustandi mengungkapkan, kami dari Migas memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas apa yang telah dicapai oleh pihak Polres Sukabumi Kota, demikian seandainya nanti jika dari pihak Polres membutuhkan data-data kami siap memberikan semuanya terkait pengembangan.
" Kami menyampaikan kepada seluruh anggota bahwa peraturan harus dilaksanakan sesuai dengan ketepatan kementrian ESDM juga dari pihak Pertamina itu kita jalankan, adapun kalau di lapangan kita tanggungjawab sampai ke pangkalan saja. Setelah dari pangkalan kita mungkin kurang mengawasi, tetapi ada dari pihak Pertamina sendiri sudah ada aturan dilaksanakan secara digitalisasi, bahwa setiap barang yang keluar itu harus memakai KTP yang berhak," ujar Ketua pengusaha itu.
Lanjut kata H. Eten, kalau pengisian dari pihak Pertamina dengan melalui SPBE (stasiun pengisian Bulk elpiji), dan SPBS (Stasiun pengisian baterai tenaga suryanya. Dipastikan memakai peralatan tang sudah standar, akan tetapi pakai yang ini sangat riskan sekali kualitas dan kuantitas sangat diragukan.
" Bagaimana cara membedakannya itu teman-teman bisa memakai aplikasi, kita sudah membuat aplikasi mungkin bisa disampaikan kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa asli dan tidaknya itu bisa menscan barcode setiap scan ada barcodenya kalau ilegal itu tidak diketahui, dan tidak terdaftar kalau yang legal akan tercantum SPBE dan agennya tercantum," ungkap Ketua Hiswana Migas.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Bagus Panuntun membenarkan, dari laporan masyarakat bahwa ada kelangkaan gas, kemudian yang kedua ada nya aktifitas yang mencurigakan di gedung tersebut atau gudang beroperasi setiap malam.
" Kemudian mereka selalu lalu lalang kendaraan gas yang diduga dari pangkalan kemudian mereka banyak menyimpan tabung, setelah mereka datang namun kembalinya selalu kosong.
Kasat Reskrim Bagus Panuntun menerangkan, berawal dari laporan tersebut, kami memeriksa melaksanakan penyelidikan terhadap gudang tersebut pemilik gudang kita lakukan pemeriksaan, ternyata dia bukan pangkalan atau agen resmi.
"Pertanyaan kami dalam penyelidikan tersebut, kenapa gudang yang notabenenya bukan penyalur secara resmi pangkalan mereka dikirim gas 3 kilo yang merupakan subsidi dari masyarakat.
Tentu kami juga berkoordinasi dengan warga masyarakat sekitar, yang akhirnya kami menyimpulkan bahwa gudang tersebut merupakan gudang pengoplos gas LPG.
Penulis:
Ronald Alexsander