Kala Polantas Tegur Seorang Ibu yang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
KARAWANG," BERITAEKSPOS.COM -
Guna meningkatkan Kamseltibcarlantas, anggota Satlantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat berikan imbauan terkait larangan sepeda listrik dipakai di jalan raya, Minggu (1/12/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.
"Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020," kata pria yang akrab disapa Lucky.
"Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang," lanjutnya.
Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan anggotanya, memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan oleh anak-anak di bawah umur maupun orang dewasa.
Seperti yang diketahui, petugas mengunjungi dan memberikan edukasi kepada seorang Ibu yang dimaksud untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.
"Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur ataupun orang dewasa" pungkas Kasat Lantas.
(Jajang S)