Breaking News

Kalapas Sukabumi Serahkan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024






SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM -
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Gatot Harisaputro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2024 Kepada 5 Warga Binaan dan mengikuti Acara Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara virtual di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rabu (25/12/2024). 

Dalam sambutannya, Menimpas Agus Andrianto mengucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia dan beliau berpesan pentingnya perayaan natal sebagai momen intropeksi diri. “jadikan natal ini sebagai bahan renungan agar menjafi pribadi yang lebih baik di kemudian hari”, Ujarnya


Gatot menyampaikan bahwa bagi warga binaan yang mendapatkan remisi khusus di hari natal ini bisa menjalani masa pidana dengan baik dan selalu konsisten mengikuti program-program pembinaan. “Selamat telah mendapatkan remisi khusus natal, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan dengan baik” ujar Gatot 

Warga Binaan Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak lima orang dengan lama remisi yang didapat selama 1 bulan. Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat karena sudah berstatus sebagai narapidana.

Sebagai informasi, pada hari raya natal tahun ini, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976 orang terdiri dari 15.807 orang Narapidana dengan rincian : Remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.691 orang dan remisi khusus II sebanyak 116 orang. 

Red
BACA JUGA BERITA LAINNYA