Breaking News

Satlantas Polres Karawang Lakukan Teguran hingga Tilang Bagi Kendaraan Sumbu 3 ke Atas yang Membandel




KARAWANG," BERITAEKSPOS.COM - Satlantas Polres Karawang telah menerapkan pembatasan operasional kendaraan truk barang sumbu 3 ke atas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sabtu (21/12/2024) malam.


Pasalnya, pembatasan itu dimulai dari tanggal 20 Desember 2024.

Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2024/2025.


Seperti yang diketahui bahwa SKB ini disepakati bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.


Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA mengungkapkan, dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.


"Sedangkan untuk kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih membandel dan tidak mematuhi SKB tersebut, petugas di lapangan akan melakukan penindakan teguran hingga tilang," tegas Kasat Lantas.


"Tindakan tegas ini perlu dilakukan petugas, yang dilakukan malam ini kepada pengemudi kendaraan sumbu 3 ke atas yang membandel atau tidak sesuai SKB yang telah disepakati," lanjut Lucky.


"Melalui SKB ini, penyekatan telah dilaksanakan di pintu masuk GT Karawang Barat, Karawang Timur hingga GT Kalihurip," jelasnya.


Hal itu perlu dilakukan, Lucky menyebutkan, agar perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti demi menjaga keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.


Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.


Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.


Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.


(Jajang S) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA