Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Sosialisasi Data Penyelenggaraan LPPD dan RLPPD di Pelabuhanratu
SUKABUMI,"BERITAEKSPOS.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman Menghadiri acara rapat sosialisasi penyampaian pedoman Umum.
Dengan lampiran Kinerja Pelaksanaan Kewenangan. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah (LPPD), dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah (RLPPD) TA 2024. Kinerja pelaksanaan otonomi daerah secara daring di Sukabumi Command Center, Palabuhanratu, Senin 30 Desember 2024.
Direktur Produk Hukum Daerah selaku Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah. (EKPKD) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Dra.Imelda, menjelaskan bahwa LPPD itu sendiri meliputi kinerja urusan Pemerintah, akuntabilitas kinerja Pemeritah daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan LPPD disampaikan paling lama 3 bulan setelah setahun anggaran melalui SILPPD bersamaan dengan penyampaian LKPJ, RLPPD dan data penyelenggaraan Pemerintah daerah lainnya.
"Senada dengan pemaparan Plh Direktur EKPKD Dirjen Otda Kemendagri, Sekda pun menjelaskan bahwa LPPD disampaikan paling lama 3 bulan setelah setahun anggaran," ungkap Ade Suryaman.
"alhamdulillah hari ini kita mengikuti rapat sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2024 pada intinya kita harus membuatkan laporan paling lambat nanti 31 Maret 2025,"jelasnya.
"Nanti secara teknis akan ditindaklanjuti oleh bagian Tapem dan nanti koordinasi dengan Inspektorat," Sambung Sekda.
Penulis:
Ronald Alesxander