Oknum Pegawai PN Sukabumi Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang yang Pingsan, Mahasiswa Tuntut Keadilan
SUKABUMI, beritaekspos.com
Kepercayaan publik terhadap institusi hukum kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji. Seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang berinisial VV yang tengah dalam kondisi pingsan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang mengecam aksi bejat tersebut. Aldi Mulyadi, rekan korban sekaligus mahasiswa yang ikut magang, mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.36 WIB.
Menurut Aldi, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh di bagian payudara saat berada di Unit Kesehatan Sekolah (UKS) PN Kota Sukabumi. Insiden ini membuat korban mengalami trauma berat.
"Pelecehan seksual adalah kejahatan serius. Tidak boleh ada ruang bagi predator, terutama di lembaga hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan," tegas Aldi, Rabu (26/2).
Mahasiswa desak hukuman tegas
yang tergabung dalam aksi solidaritas mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta.
"Kami tidak akan diam. Kami berdiri bersama korban dan menuntut keadilan. Lingkungan magang harus aman bagi mahasiswa. Stop pelecehan seksual di mana pun!" seru Aldi dalam pernyataannya.
Respons pengadilan Negeri Sukabumi
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara PN Kota Sukabumi, Christoffel Harianja, didampingi Humas Ilham, menegaskan bahwa lembaga mereka tidak menoleransi tindakan asusila di lingkungan pengadilan.
PN Sukabumi telah memanggil pelapor dan terlapor untuk investigasi internal. Selain itu, tim khusus telah dibentuk dan hasilnya akan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk ditindaklanjuti.
"Tudingan bahwa PN Sukabumi menetralisir kasus ini tidak benar. Kami telah menonaktifkan terduga pelaku dan terus mengingatkan pegawai untuk menjaga integritas serta menghindari perbuatan tercela," ujar Christoffel.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi institusi hukum dalam menangani kejahatan seksual di lingkungannya sendiri. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.
Penulis:
Nald