Tiga Pelaku Sindikat Pencuri Ratusan Bebek di Sukabumi Diringkus Polres Sukabumi Kota
SUKABUMI, beritaekspos. com.
Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa peternak bebek di Sukabumi akhirnya terungkap! Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga dari delapan pelaku diduga kuat sebagai bagian dari sindikat pencuri hewan ternak Bebek.
Aksi keji ini terjadi di Kampung Gandasoli, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB. Korbannya adalah seorang peternak bernama Y (32) yang kehilangan 217 ekor bebek.
Dibekali Senjata Tajam, Pelaku Ancam dan Ikat Korban
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan cara mengancam dua orang pengembala bebek yakni A dan I, yang saat itu sedang menjaga bebek di area persawahan. Pelaku yang membawa senjata tajam jenis golok, memukul dan mengikat korban sebelum akhirnya membawa ratusan ekor bebek menggunakan mobil bak terbuka.
Akibat insiden ini, A dan I mengalami luka lecet pada telapak tangan, sedangkan Y mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Pelaku Ditangkap di Karawang Timur, sedangkan Lima Lainnya Masih Buron. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku berinisial M (47), RM (32), dan R (42) di Karawang Timur, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025. Namun, lima pelaku lainnya yang berinisial D, K, O, A, dan T masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sindikat pencuri Ribuan Bebek di Lima Lokasi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi di lima lokasi berbeda dengan total bebek yang dicuri mencapai ratusan ekor di tiap tempat:
Kutamaneuh: 100 ekor Cibeureum: 50 ekor, Cirenghas: 217 ekor,
Cikembar: 100 ekor, dan di Bogor: 200 ekor.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tali dari potongan kain yang digunakan untuk mengikat korban dan sebuah palu kayu.
Sementara pelaku Terancam kurungan 9 Tahun Penjara
Tiga pelaku yang sudah diamankan kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sampai saat ini Polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih kabur. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan ke lima orang yang masih buron.
Tetap waspada! Kejahatan bisa terjadi di mana saja. Bagikan berita ini agar lebih banyak orang tahu dan membantu kepolisian menangkap para pelaku lainnya.
OIS