DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda dan LKPJ Wali Kota 2024
SUKABUMI," beritaekspos.com -
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 digelar Selasa (4/3/2025) siang.
Penyampaian ini mencakup didalamnya informasi terkait capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Selain itu dibahas pula (dua) rancangan peraturan daerah Kota Sukabumi tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. Selain itu Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
''Kami sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana Selasa, (04/03/25).
Bobby menjelaskan, LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
"Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam Pasal 71 ayat (3) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah."tuturnya.
Bobby mengatakan, saya selaku Wakil Wali Kota Sukabumi, LKPJ tahun anggaran 2024 dalam penyampaian ini mencakup didalamnya informasi terkait capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Sehingga, "LKPJ lebih menekankan pada aspek pengawasan dan pengendalian, guna melihat dan mengevaluasi terhadap perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan, baik urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan."terangnya.
Secara teknis, lanjut kata Bobby, penyampaian LKPJ Wali Kita Sukabumi kepada DPRD Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir."bebernya.
Masih kata Bobby, Sedangkan mengenai muatan LKPJ dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 17 ayat (1). Bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi :
a) Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan
b) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Dalam penyajian uraian LKPJ ini, kata Bobby, dijelaskan dan digambarkan secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dicapai oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi. Antara lain dengan menyajikan data dan informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan.
'' Sebagai upaya memenuhi ketentuan tersebut, kami telah menyampaikan buku LKPJ Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Sukabumi pada 21 Februari 2025,''pungkas Bobby.
(Ois)